JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep belum pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ghufron Munif, Kamis (11/8/2023).
“Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria)”, ujar Ghufron Munif.
Menurut Ghufron selain redistribusi tanah, reforma agraria juga berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial.
Meski tak pernah tak pernah melaksanakan redistribusi tanah, Ghufron mengaku pihak BPN telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset sejak tahun 2017.
“Sejak (tahun) 2017 hingga 2023, kami telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ungkapnya.
Sedangkan untuk perhutanan sosial, lanjut Ghufron, memang banyak kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari perhutani.
“Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerja sama dari perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya”, ujar Ghufron.
Pihak BPN Sumenep, menurut Ghufron mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reforma Agraria dan menunggu hasil dari pembahasannya.
“Kami mendukung dan menunggu hasil (pembahasannya). Agar hasilnya baik memang harus saling mendukung antara kami (BPN), Pemkab Sumenep, DPRD dan masyarakat”, kata Ghufron. (rei)