Berikut Capaian Pajak di Sumenep, Hotel dan BPHTB Jadi Penyokong PAD – Jejak

logo

Berikut Capaian Pajak di Sumenep, Hotel dan BPHTB Jadi Penyokong PAD

Selasa, 9 November 2021 - 11:21 WIB

2 tahun yang lalu

Salah satu hotel di Sumenep (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Sumenep – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep merilis sumber pajak yang menjadi penyokong pendapatan asli daerah (PAD). Dari sejumlah pendapatan, pajak hotel jadi salah satu penyokong PAD Sumenep.

Tahun 2021, target pajak hotel di Kota Keris ini sebesar Rp550.0000.000. Capaian dari sektor ini memberikan kabar gembira, sebab melebih target. Dari 18 hotel yang ada, capaian pajak hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp576.703.671.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Kabupaten Sumenep Suhermanto menjelaskan bahwa target pajak hotel tahun ini menurun dibandingkan tahun 2020.

Target pajak hotel pada tahun 2020 sebesar Rp629.699.400. Sementara target tahun ini sebesar Rp550.000.000. Penurunan target pajak hotel ini karena pandemi Covid-19.

“Pandemi ini berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung hotel,” ungkapnya.

Suhermanto kemudian melanjutkan bahwa selain pajak hotel, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga jadi penyokong PAD Sumenep.

Target pajak BPHTB tahun ini sebesar Rp 7,2 miliar. Perolehan pajak dari sektor ini juga sangat memuaskan. Per awal November ini penerimaan pajak telah mencapai Rp 9,8 miliar lebih atau di atas 100 persen dari target.

Berikut sumber pajak, target dan capaian tahun 2021;

1. PBB P2, target Rp5.500.000.000, capaian Rp2.173.021.130

2. BPHTB, target Rp7.250.000.000, capaian Rp9.837.869.388.

3. Pajak hotel, target Rp550.000.000, capaian Rp576.703.671.

4. Pajak restoran, target Rp2.190.000.000, capaian Rp2.293.470.620.

5. Pajak hiburan, target Rp115.005.000, capaian Rp0.

6. Pajak parkir, target Rp75.000.000, capaian Rp19.725.900.

7. Pajak reklame, target Rp507.006.000, capaian Rp618.555.147.

8. Pajak penerangan jalan umum atau PJU, target Rp17.000.000.000, capaian Rp13.276.428.874.

9. Pajak air bawah yanah, target Rp200.000.000, capaian Rp173.649.808.

10. Pajak batuan mineral bukan logam. Target Rp302.002.000, dan capaian Rp39.658.375,-.

Total target pajak 2021 senilai Rp33.689.013.000. Sementara capaiannya sebesar Rp29.009.082.913.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya