JEJAK.CO, Sumenep – Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach Laili Maulidy menegaskan akan membantu fasilitasi masyarakat yang akan mengurus izin tambang.
Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agara para penambang mengurus izin. Oleh sebab itu, pihaknya berharap para penambang dapat mengurus izinnya agar aktivitas pertambangan tidak lagi bermasalah karena sudah legal.
“Kami siap membantu masyarakat dalam proses perizinannya, misalnya ada kendala atau kekurangan dalam pemberkasan kami siap untuk memberikan edukasi,” kata Laili.
Laili juga menambahkan bahwa mengurus izin tambang itu pada dasarnya mudah. Asal seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi. Sebab, pengurus izin dapat dilakukan secara online yang telah disediakan oleh Kementerian ESDM.
Untuk mempermudah para penambang mengurus izin, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep gelar bimbingan teknis mekanisme pengurusan izin, Rabu (9/3/2022). Sehingga dengan kegiatan tersebut, diharapkan para penambang segera mengurus izinnya.
Sebagaimana diketahui, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat. Perubahan kewenangan pengurusan izin tambang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
atau Minerba.
Berdasarkan aturan baru itu, kewenangan Pemkab Sumenep hanya dalam bentuk pengawasan dan edukasi kepada penambang.
“Pemkab hanya bisa melakukan monitoring penambangan dan pelaporan ke provinsi, dan dari provinsi juga melaporkan ke pusat,” terangnya.
Pihaknya mengaku rutin melakukan pelaporan ke pemerintah provinsi terkait penambangan di Sumenep. Selama ini, pihaknya juga telah turun ke sejumlah lokasi penambangan, memberikan imbauan tentang larangan penambangan karena belum memiliki izin.
Hingga saat ini, wilayah pertambangan (WP) yang ada di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka sudah ada yang mengurus izin, namun masih belum selesai.
Penulis : Ahmad Ainol Horri