JEJAK.CO, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep, berencana akan turun langsung temui kelompok tani.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, yang diselenggarakan pada Senin 30 Mei 2022.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep, Andi Suprapto mengatakan, pergub itu menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menggandeng Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk melakukan penyuluhan kepada kelompok tani di bawah.
“Kita akan mengadakan koordinasi dengan gapoktan serta mensosialisasikan langsung secara tatap muka dengan para kelompok tani. Penyuluhan kita akan berkolaborasi dengan OPD teknis, yaitu disperta,” kata Andy, Rabu (15/6/2022).
Tujuan dari penyuluhan itu adalah memberikan pemahaman tentang lahirnya Pergub Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, untuk menyerap aspirasi tentang permasalahan tembakau yang terjadi di bawah.
“Permasalahan petani di bawah baik masalah pasca panen, masalah harga dan juga kualitas tembakau menjadi prioritas dari kami. Insya Allah akan kami akomodir dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi,” kata Andy.
Tata niaga komoditas tembakau masih berantakan dan belum berpihak pada petani kecil. Mata rantai tata niaga yang melibatkan banyak pedagang kecil dan besar membentuk pasar yang tidak sehat.
Dari masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas tembakau, yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan teknis pertanian.
Salain itu, pemerintah melalui instansi terkait juga akan mendorong adanya bantuan benih, pupuk, pembangunan infrastruktur serta akses terhadap peralatan pertanian modern.
Penulis : Ahmad Ainol Horri