Pertama Disosialisasikan di Sumenep, Pergub Nomor 10 Tahun 2022 untuk Melindungi Petani Tembakau – Jejak

logo

Pertama Disosialisasikan di Sumenep, Pergub Nomor 10 Tahun 2022 untuk Melindungi Petani Tembakau

Senin, 30 Mei 2022 - 17:14 WIB

2 tahun yang lalu

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, Senin, (30/52022).

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Graha Adhirasa Pemkab Sumenep itu dihadiri perwakilan kelompok tani tembakau dan sejumlah instansi terkait.

Lahirnya Pergub itu untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur, sekaligus mengatur tata niaga tembakau yang carut marut.

Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep, Andi Suprapto mengatakan, sosialisasi Pergub Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini merupakan yang pertama disosialisasikan di Sumenep.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terutama kepada kelompok tani tembakau yang ada di Sumenep.

“Sosialisasi ini juga untuk membangun komitmen petani dan pelaku usaha untuk melestarikan budidaya tembakau memproses menjadi rokok kretek sebagai warisan budaya bangsa, diversifikasi produk IHT untuk memelihara kesetiaan konsumen rokok kretek menjadi rokok putih, nicotine cair, wave,” ungkapnya.

Dengan adanya pergub ini, lanjut Andy, permasalahan tembakau yang terjadi di bawah bisa diserap dan dicarikan solusi oleh pemerintah baik Pemkab Sumenep maupun provinsi.

“Intinya apa yang menjadi permasalahan petani di bawah baik masalah pasca panen, masalah harga dan juga kualitas tembakau menjadi prioritas dari kami. Nantinya hal-hal yang menjadi permasalahan para petani di bawah insya Allah akan kami akomodir, dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi,” kata Andy.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pergub baru itu akan menjadi payung hukum bagi petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Menurutnya, program DBHCHT juga dapat membantu petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan, seperti pelatihan, bantuan modal, bibit, pupuk dan alat pertanian.

Sementara itu, Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Shoviatusholehah menambahkan bahwa pergub ini untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur.

“Sekaligus mengatur tata niaga, kan selama ini tata niaga tembakau carut marut. Sehingga posisi tawar petani sangat rendah sekali. Nanti dengan adanya pergub ini supaya berkeadilan. Agar Petaninya adil, industrinya adil juga pemasarannya akan diatur. Supaya tidak terjadi dominasi di pedagang antaranya, atau mungkin dominasi di pabrikannya dan dominasi di level gudangnya,” terangnya usai jadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur mempunyai tekad untuk melindungi dan menata potensi yang ada seperti tembakau melalui regulasi. “Potensi tembakau menjadi industri pengolahan terbesar kedua setelah makanan minuman di Jawa Timur,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dari 38 kabupaten atau kota yang ada di Jawa Timur, terdapat 27 kabupaten penghasil tembakau . “Dan industri hasil tembakau ada di 29 kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya