JEJAK.CO, Sumenep – Fraksi PKB DPRD Sumenep mengapresiasi atas gagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reforma Agraria. Raperda ini digagas sejak 2022 dan akan dibahas bulan ini.
Raperda Reforma Agraria merupakan usul prakarsa legislatif yang digagas Komisi I DPRD Sumenep. Untuk mematangkan draf yang disusun oleh Universitas Brawijaya Malang, dewan berulang kali melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan berbagai kalangan.
“Raperda ini memang harus menjadi bagian prioritas. Sebab masyarakat bawah, status kepemilikan tanahnya banyak yang tidak sesuai dengan nama pemilik tanah tersebut, kerap kali hal ini menjadi percekcokan terhadap status kepemilikannya,” kata Ach Naufal Ms saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKB atas tiga raperda usul legislatif, Rabu (4/10/2023).
Tiga raperda usul eksekutif yang akan dibahas Oktober ini adalah Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Menyikapi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, pemerintah diharapkan lebih teliti terhadap kondisi dan situasi di bawah. Karena, keberadaan pasar rakyat sangat terancam dengan maraknya pasar modern.
“Persaingan pasar rakyat dengan pasar modern jelas merugikan bagi pasar rakyat sehingga pemerintah perlu membatasi terhadap banyaknya pasar modern, tata letak antara pasar modern dengan pasar rakyat harus betul-betul akurat,” kata Naufil.
Politisi muda itu juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan fasilitas dan kualitas pasar rakyat sehingga mampu bersaing dengan pasar modern.
Sementara itu, Fraksi PKB juga menyambut baik pembahasan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang. Dengan adanya formulasi regulasi ini, usaha tambak udang bisa ditata dengan memperhatikan lingkungan.
“Pemerintah harus mereformulasi aturan tentang pengendalian dan pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang. Karena masalah ini banyak merugikan lingkungan baik dari sektor air yang tercemar dan udara yang kurang segar.
“Harapan kami, semoga raperda inisiatif DPRD ini juga diperhatikan oleh eksekutif, tidak seperti perda-perda yang telah diselesaikan dan hanya menjadi tumpukan peraturan tanpa perhatian dari eksekutif. sehingga, kedepannya sangat berguna bagi masyarakat,” pungkasnya. (rei)