Apa yang Dimaksud Pertambangan? Bagian SDA Sumenep Edukasi Masyarakat melalui Media Sosial – Jejak

logo

Apa yang Dimaksud Pertambangan? Bagian SDA Sumenep Edukasi Masyarakat melalui Media Sosial

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:15 WIB

3 tahun yang lalu

Ilustrasi pertambangan (Foto/Instagram sda_tambang_sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep – Tak bisa dipungkiri bahwa pertambangan membawa dampak negatif bagi lingkungan. Namun bukan berarti pertambangan tidak memiliki dampak positif terhadap pembangunan. Pertambangan juga memiliki banyak manfaat, bahkan menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan pertambangan?

Untuk memberi edukasi apa yang dimaksud dengan pertambangan, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep mensosialisasikan melalui media sosial ; Facebook, Youtube dan Instagram.

Pemerintah telah mengatur proses pertambangan dengan Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentangan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pertambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusaha mineral atau batu bara yang meliputi; penyeledikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, angkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Di Sumenep kegiatan pertambangan cukup besar. Sektor ini telah berkontrubusi terhadap pembangunan di Sumenep, mulai dari pembangunan property, jalan dan lainnya. Oleh sebab itu masalah pertambangan ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kepala Bagian SDA Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha mengatakan bahwa meski pertambangan memiliki dampak positif tetapi juga memiliki banyak maslahah. Oleh sebab itu, masyarakat seyogyanya tidak hanya melihat pada satu sisi tetapi melakukan kajian secara menyeluruh untuk mengartikan apa itu pertambangan.

“Kita tidak bisa membayangkan, jika di Sumenep tidak ada tambang seperti tambang pasir dan batu bata, dari mana kita akan mendapat bahan bangunan?, “ kata Adit, sapaan akrabnya.

Adit kemudian menambahkan bahwa pertambangan juga memiliki peran yang begitu banyak. Di antaranya adalah sebagai sumber lapangan kerja. Pertambangan ini telah banyak menyerap tenaga kerja, baik tambang rakyat maupun industri tambang sendiri. Dengan demikian, secara tidak langsung, sektor pertambangan dapat mengurangi angka pengangguran yang setiap tahunnya terus meningkat.

“Pertambangan ini juga menambah pendapatan daerah dan negara. Meskipun tak dapat dipungkiri adanya dampak negatif, faktanya industri pertambangan merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara,” terangnya.

Tidak hanya itu, peran pertambangan ini juga dapat memajukan transportasi dan komunikasi. Kawasan yang dijadikan pertambangan akan lebih maju. Sebab hasil tambang itu memerlukan akses jalan, sehingga jalur transportasi juga akan terbuka dan akses informasi juga terbuka.

“Selain itu, manfaat dari adanya pertambangan juga akan memotong biaya impor tambang. Bayangkan misal di Sumenep tidak ada pertambangan, maka pembangunan yang ada akan mendatangkan material dari luar daerah sehingga biaya transportasinya akan semakin meningkat,” ujarnya.

Kendati demikian, Adit menegaskan, agar pertambangan tidak berdampak negatif maka sesuai regulasi yang telah diatur pemerintah, pertambangan harus dilakukan sesuai dengan kaidah pertambangan, yakni rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan konservasi lingkungan sekitar.

Penulis : R. Sidani
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya