Aktivis Dear Jatim Tuntut Kejari Sumenep Selesaikan Kasus Gedung Dinkes dan PTSL Taman Sare – Jejak

logo

Aktivis Dear Jatim Tuntut Kejari Sumenep Selesaikan Kasus Gedung Dinkes dan PTSL Taman Sare

Rabu, 7 September 2022 - 22:56 WIB

2 tahun yang lalu

Aktivis Dear Jatim demo Kejari Sumenep soal kasus gedung Dinkes dan PTSL Desa Taman Sare (Foto/Thofu)

JEJAK.CO, Sumenep- Sejumlah aktivis yang tergabung kedalam organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Korda Kabupaten Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Rabu (7/9/2022).

Mereka menuntut kejaksaan segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, yang sudah mangkrak tanpa kepastian hukum sejak tahun 2015.

Selain itu massa aksi juga meminta Kejari mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi demonstrasi sempat diwarnai pembakaran poster yang berisi tuntutan usai berdiskusi dengan Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi yang berkesempatan menemui massa aksi.

Koordinator Aksi Mahbub Junaidi mempertanyakan profesionalisme lembaga yudikatif di Sumenep. Sebab kasus gedung Dinkes bergulir sejak 2015 dan sudah ada tiga tersangka, namun hingga sekarang belum ada titik terang.

Selama kurang lebih 6 tahun lamanya, berkas perkara tersebut masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.

Pada saat massa aksi ditemui pihak kejaksaan, kebuntuan kasus tersebut tidak diurai secara terang mengenai berkas yang mesti dilengkapi oleh penyidik.

“Dari hasil audiensi ketika dipertanyakan terkait proses hukum dugaan korupsi gedung Dinkes, penegak hukum selalu beralasan sama, yaitu sifatnya rahasia. Mau sampai kapan kasus ini tidak ada kepastian,” ujar Mahbub.

Mahbub juga menilai, lambannya penanganan kasus gedung Dinkes mencederai keadilan publik dan tersangka yang tidak mendapatkan kepastian hukum.

Dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesi. Kejaksaan dituntut untuk memaksimalkan peranannya menegakkan supremasi hukum, perlindungan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme

“Dalam hukum acara, jika sebuah tindak pidana tidak memenuhi unsur minimum dua alat bukti maka penyidikan kasus harus dihentikan atau SP3, agar terdapat kepastian hukum,” terangnya.

Tidak hanya itu, Kejari Sumenep belum menyelesaikan dugaan kasus pungli pengurusan PTSL di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek yang sudah dilaporkan pada bulan Desember 2021.

Kata Mahbub, berdasarkan investigasi Dear Jatim di lapangan menemukan adanya dugaan pungli oleh beberapa oknum dengan nominal kurang lebih Rp 300 ribu, hingga Rp 1 juta.

“Ada sekitar 20 orang warga yang membuat pernyataan terkait adanya dugaan pungli dan sudah dilaporkan. Sebenarnya ada sekitar 50 orang namun sisanya tidak berani membuat pernyataan,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi saat berdiskusi dengan massa aksi menyampaikan, secara aturan pihaknya tidak bisa mengungkapkan kepada publik secara detail pokok perkara hasil dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinkes Sumenep yang sedang berlangsung.

Sebab kata dia, saat ini kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang bersifat rahasia. Publik dapat mengetahui pokok perkara tersebut ketika sudah memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

“Ada aturan undang-undangnya, penyelidikan dan penyidikan itu sifatnya masih rahasia, kalau sudah penuntutan barulah untuk umum,” katanya saat menemui massa aksi, Rabu (7/9/2022).

Terkait SP3 Novan menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangan kejaksaan.” Penyelidikan, penyidikan penerbitan SP3 dan penahanan tersangka dalam kasus ini (gedung dinkes), kewenangannya semua ada di kepolisian,” tandasnya. (thofu)


Baca Lainnya