Tidak Bermasker, Pengendara di Pamekasan Didenda Rp 100 Ribu – Jejak

logo

Tidak Bermasker, Pengendara di Pamekasan Didenda Rp 100 Ribu

Senin, 14 September 2020 - 20:14 WIB

6 tahun yang lalu

Petugas gabungan sedang Operasi Yustita (Foto: Fahrurrosyi)

Jejak.co – Kabupaten Pamekasan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Hukum Pelanggaran Protokoler Covid-19. Hal itu terbukti dengan Operasi Yustita yang dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jalan Raya Agus Salim Senin, (14/9/2020).

Operasi tersebut dilakukan agar masyarakat mematuhi protokol Covid-19. Pengendara yang tidak memakai masker harus rela mendapat sanksi dan denda uang sebesar Rp 20 ribu.

Penindakan tersebut dilakukan di area Arek Lancor oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan dibantu Satpol PP serta Dishub. Tak tangung – tanggung selama 2 jam operasi berlangsung terdapat 89 pelanggar yang dikenakan sanksi.

“89 pelanggar tersebut merupakan hasil operasi dari pukul 15:00 sampai dengan 17:00 WIB, dan hanya dilakukan di satu titik yakni di Arek Lancor,” terang Doni selaku hakim dalam pelaksanaan sidang perkara.

Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung diarahkan ke tempat sidang perkara darurat. Selain mendapat sanksi pelanggar mendapat penjelasan tentang bahaya penularan Covid-19 serta pentingnya menggunakan masker.

Operasi tersebut dikatakan tidak hanya akan dilaksakan di satu tempat melainkan selanjutnya akan dilaksankan diberbagai titik. Sejak operasi dilakukan pengendara akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu.

“Untuk 89 orang masih menyesuaikan dengan keadaan maka disanksi Rp 20 ribu,” imbuh Doni.

Ia berharap dengan adanya operasi tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat yang masih mengabaikan pentingnga mengikuti protokol Covid-19.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya