RUU Daerah Kepulauan Kembali Mengemuka, Ketimpangan Antar-Pulau Dinilai Tak Bisa Lagi Ditunda – Jejak

logo

RUU Daerah Kepulauan Kembali Mengemuka, Ketimpangan Antar-Pulau Dinilai Tak Bisa Lagi Ditunda

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

2 menit yang lalu

Masalembu, salah satu pulau yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perjalanan laut ke pulau ini sekitar 12 jam (Foto/jejak.co)

JEJAK.CO — Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kembali mengemuka di DPR RI. Regulasi yang telah lama diperjuangkan itu dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang masih membayangi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.

Ketua Tim Kunjungan Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, mengatakan pendekatan pembangunan yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan daerah kepulauan. Padahal, kawasan tersebut memiliki tantangan geografis yang berbeda dibandingkan daerah daratan.

“Daerah kepulauan membutuhkan pengaturan tersendiri agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai dalam menjalankan pembangunan,” kata Khalid saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Batam, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, wilayah yang terdiri atas pulau-pulau terpisah menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Biaya pembangunan infrastruktur lebih tinggi, akses transportasi terbatas, pelayanan publik sulit menjangkau seluruh masyarakat, sementara aktivitas ekonomi bergantung pada konektivitas antarpulau.

Kondisi tersebut, kata Khalid, membuat kebijakan pembangunan yang disusun dengan perspektif wilayah daratan kerap tidak efektif diterapkan di daerah kepulauan. Akibatnya, kesenjangan pembangunan masih terlihat, terutama di kawasan-kawasan yang jauh dari pusat pertumbuhan ekonomi.

Padahal Indonesia memiliki modal besar sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi perikanan, kelautan, pariwisata bahari, hingga jalur perdagangan internasional dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi nasional apabila dikelola melalui kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayah.

Namun, menurut Khalid, kekayaan sumber daya laut tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa dukungan regulasi yang memberi ruang bagi pemerintah daerah mengelola potensi tersebut, manfaat ekonomi akan sulit dirasakan secara merata.

Ia menilai RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif, mulai dari pembiayaan pembangunan, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan sumber daya, hingga penyediaan layanan dasar.
“Optimalisasi potensi kelautan harus berjalan beriringan dengan pemerataan pembangunan. Kekayaan laut Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Khalid menambahkan, pembentukan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan implementasi amanat konstitusi yang mengakui keberagaman karakteristik wilayah Indonesia.

Karena itu, pembangunan tidak lagi dapat disusun dengan pendekatan yang seragam.
Menurut dia, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan, serta memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kegiatan ekonomi.

Bagi DPR, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menambah regulasi baru. Lebih dari itu, beleid tersebut diproyeksikan menjadi instrumen untuk memperkecil jurang ketimpangan antarwilayah yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pembangunan nasional. (dan/red)


Baca Lainnya