JEJAK.CO, Sumenep – Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera dibahas oleh DPRD Sumenep.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diawali dengan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep, Selasa (20 Mei 2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin berharap, pembahasan terhadap seluruh rangkaian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 berjalan dengan lancar, sehingga rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah atau Bamus.
Dia mengatakan, pembahasan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah rapat paripurna tentang penyampaian nota oleh bupati hari ini, akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (21/05/2025),” terangnya.
Setelah pandangan fraksi-fraksi, tahapan berikutnya tanggapan bupati. Kemudian dilanjutkan pembahasan antara badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) selama sepekan penuh.
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim dalam penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, memaparkan empat poin pokok. Antara lain, tentang kebijakan umum pemerintahan daerah dan prioritas APBD, capaian kinerja pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kemudian menyampaikan hambaran kinerja keuangan daerah, dan ringkasan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Imam Hasyim menyampaikan, terselenggaranya pembangunan di Kabupaten Sumenep merupakan hasil sinergitas seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergitas yang baik antara seluruh lapisan masyarakat menjadikan program pemerintah daerah, dapat kita emban dan kita laksanakan sesuai harapan,” ujarnya. (rei)











