JEJAK.CO, Sumenep – Aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN diwajibkan menggunakan sarung dan kopiah nasional dan jubah putih bagi pegawai perempuan.
Kebijakan ini diberlakukan setiap tahun dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional dan berlaku mulai 19 sampai 20 Oktober 2022.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamiluddin, mengatakan ASN laki-laki diwajibkan memakai sarung, baju putih, dan kopiah nasional. Sedangkan pegawai perempuan diharuskan memakai baju muslimah (jubah) warna putih dan kerudung putih.
“Kecuali Satpol PP dan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki pakaian khusus dalam melaksanakan tugasnya,” kata Kamaluddin, Jumat (21/10/2022).
Kewajiban memakai sarung, baju putih, dan kopiah nasional tidak hanya berlaku untuk pegawai di kota saja. Kebijakan ini berlaku hingga level sekolah.
“Termasuk semua guru dan murid di sekolah juga wajib memakai pakaian ala santri” imbuhnya
Kamil kemudian menjelaskan alasan Pemkab Sumenep mewajibkan ASN dan non ASN menggunakan pakaian seperti santri, yakni menanamkan nilai-nilai santri pada masyarakat terutama ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Tujuannya untuk menanamkan nilai nilai kesantrian dalam budaya kerja kita. Seperti kejujuran, kesederhanaan, kemandirian. Itu yang sangat diharapkan dibalik kostum yang dipakai pegawai,” pungkas Kamil.











