JEJAK.CO, Pamekasan – Sedikitnya ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Rabu (2/2/2022).
Tiga Perda tersebut di antaranya tentang Perubahan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian tentang Pengusahaan Tembakau Madura, sedangkan yang terakhir tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
“Kami instruksikan kepada seluruh perangkat daerah, yang pertama melakukan pengentasan rencana strategis perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Pamekasan tahun 2018-2023,” terangnya.
Selain itu, perangkat daerah diminta untuk melakukan sinkronisasi dan penajaman program serta kegiatan masyarakat yang mengalami perubahan nomenklatur perangkat daerah serta unit kerja.
Tak hanya itu, bupati yang karib disapa Mas Tamam ini mengajak kepada seluruh elemen terutama anggota DPRD untuk bersama-sama mendukung RPJMD.
“Saya mengajak kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD dan seluruh stake holders untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan pengembangan dan tata pelaksanaan, kita kawal bersama-sama kita evaluasi,” imbuhnya.
Berkenaan dengan rancangan tentang pengusahaan tembakau Madura, ia mengakui dalam perjalanan masih ada masalah. Hal ini berkaitan dengan pembinaan dan pengendalian tata niaga yang berimbas terhadap petani tembakau.
Menurutnya hal tersebut membutuhkan keselarasan dalam hal pembinaan, pengawasan, dan juga pengembangan. Sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.
Selanjutnya, tentang usaha mikro dan ekonomi kreatif, diakui pemerintah memiliki kebijakan yang bisa membuat usaha tersebut menjadi tangguh dan mandiri. Salah satunya dengan skema pinjaman 1 persen yang akan terus ditingkatkan.
“Atas analisa ekonomi 5 sampai 10 tahun ke depan, usaha mikro akan menjadi bagian dari jenis usaha yang akan berkembang, 60 persen ekonomi dunia akan dikuasi ekonomi mikro dan 70 persen akan menggunakan model transaksi online,” ulasnya.
Oleh sebab itu perlindungan dan iklim usaha bagi usaha mikro harus didukung. Kemudian usaha tersebut diharapkan bisa dijadikan sebagai bagian dari usaha kemitraan yang produktif dengan model pemasaran dan sumber daya manusia yang terencana dengan baik.
“Kita bersama-sama berharap ketiga peraturan daerah ini dapat kita pedomani oleh seluruh kita, masyarakat di Kabupaten Pamekasan, seluruh aparatur sipil untuk bekerja lebih profesional lagi sehingga bisa meningkatkan usaha mikro naik kelas menjadi usaha yang menyejahterakan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri