JEJAK.CO, Jakarta – Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) menyerahkan pernyataan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, kepada Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (21/05/2024).
Surat pernyataan, pamflet, seruan tentang penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut diterima oleh Aryanto, Pamdal DPR RI.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapanpun, RUU Penyiaran jelas akan membunuh karakter kuli tinta,” kata Koordinator JPM Khairul Umam.
Menurutnya, DPR seharusnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat bukan malah membungkam media. RUU PenyiaranHal dinilai hanya melemahnya kontrol media terhadap kepentingan publik.
“DPR harus belajar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, kami tidak akan tinggal diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis atau wartawan,” imbuhnya.
Tak selesai disitu, Khairul Umam dan jurnalis lainnya juga akan menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran terhadap Dewan Pers, dan juga KPI. (rul/rei)