JEJAK.CO – Penggarapan tambak garam di kawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus mendapat penolakan dari warga setempat.
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mendatangi Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (16/3/2023). Mereka meminta para wakil rakyat turun tangan menyikapi penggarapan tambak garam tersebut.
Di hadapan wakil rakyat, warga menceritakan, investor berkerja sama dengan Pemerintah Desa Gersik Putih akan menggarap sekitar 41 hektar lahan pesisir pantai dialih fungsi menjadi tambak garam.
Warga menolak pembangunan tambak garam karena dinilai sangat mengancam masyarakat sekitar baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
”Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada Kepala Desa Gersik Putih, tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut,” kata Yono Wirawan mewakili warga di forum Komisi II DPRD Sumenep.
Bahkan, pemdes bersama investor telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut. Jika dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak desa serta investor.
”Untuk itu, kami minta dewan turun tangan dan merekomendasi supaya dihentikan sementara di tengah polemik seperti ini,” pintanya.
”Karena kemarin, ketika material datang dan memasang patok, langsung didatangi warga yang menolak. Konflik yang lebih besar bisa terjadi kalau tetap menggarap,” lanjut Yono.
Kordinator Gema Aksi Amirul Mukminin menambahkan, pesisir pantai yang hendak dialih fungsi menjadi tambak garam merupakan jantung kehidupan masyarakat sekitar. Sehingga selain mengancam sumber kehidupan, alih fungsi pantai itu juga akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
”Di sana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil nelayan untuk makan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” ungkapnya.
Pihaknya menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh pemerintah desa. Selain diduga main mata dengan investor, program tersebut tidak ada sosialisasi sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah desa (musdes).
”Yang aneh lagi. Dari 40 hektar lebih pantai yang akan digarap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok, disertifikat,” sesalnya.
Mendengar cerita warga, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan menindak lanjuti semua aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih. Pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Menurut Subaidi, alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar, sebab jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.
”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” ujarnya.
Komisi II DPRD Sumenep juga akan meminta pihak terkait, mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Tidak hanya itu, dewan juga akan memanggil Kepala Desa Gersik Putih untuk diklarifikasi berkaitan dengan pengaduan warga. ”Bahkan, nanti juga kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tegasnya. (rei)