JEJAK.CO, Pamekasan – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menempati peringkat kedua terbanyak di Indonesia.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTS dan Naker) Pamekasan tidak bisa memastikan berapa jumlah TKI ilegal di daerahnya. Akan tetapi DPMPTS dan Naker mencatat lima tahun terakhir sudah ada 136.243 pasport yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan.
“Secara nasional Kabupaten Pamekasan adalah kontributor TKI ilegal terbesar kedua setelah Kabupaten Sampang. Tetapi jumlah TKI/PMI ilegal tidak bisa terdata secara pasti, karena pemerintah daerah tidak bisa mengontrolnya,” terang Kasi Transmigrasi DPMPTSP dan Naker Pamekasan Mukhlison, Kamis (16/12/2021).
Menanggulangi hal itu, DPMPTSP dan Naker Pamekasan sudah sosiali persoalan tersebut kepada masyarakat. Bahkan di tingkat kecamatan sudah ada satu pendamping.
“Tahun 2018 dan tahun 2019 untuk menanggulangi TKI/PMI ilegal, dinas membuat inovasi kegiatan yang diberi nama One Day One Leglal TKI yang disingkat ODOL TKI, kemudian juga rekruitmen tenaga pendamping secara terbuka, setiap kecamatan 1 orang pendamping.” imbuhnya.
Tugas dari pendamping tersebut memberikan sosialisasi dan sekaligus mendaftar jika ada yang minat di tingkat pedesaan yang sudah dipetakan melalui kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani dan komunitas lain.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri