JEJAK.CO-Program pemutihan atau pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Sumekar melebihi target yang dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Dianto Setiotjahjono menyebutkan, hingga 14 Desember 2019, data pemilik PKB yang telah membayar pajak berjumlah total 18.897 kendaraan. Rinciannya, PKB yang kadaluarsa lebih dari 3 tahun sebanyak 267 dan yang bayar pajak tepat waktu sebanyak 18.610, “baik roda dua dan roda empat,” jelas Dianto kepada Jejak.co, Sabtu (14/12/2019).
Lebih lanjut Dianto memaparkan, sejak realisasi program pemutihan 23 September 2019 hingga tanggal 14 Desember 2019 kemarin, nominal pendapatan yang berhasil dihimpun di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep sekitar Rp 88 miliar lebih.
“Alhamdulillah dari target yang dibebankan Rp 82.393.500.00 telah mencapai 107,19 persen atau dengan potensi Rp 88.259.000.936 rupiah,” sebut Dianto memastikan.
Selama program pemutihan, lanjut dia, pengguna kendaraan yang melakukan pemindahan identitas kepemilikan dengan cara membayar bea balik nama (BBN) sebanyak 2.881, dengan nominal realisasi sebesar Rp 956.751.100.
Selanjutnya Dianto menjelaskan, pelaksanaan program pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No 55 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.
“Sebenarnya, pemutihan ini adalah ‘kado’ dari Gubernur Jatim untuk masyarakat yang berupa pemberian keringanan pembebasan bea balik nama dan pembebasan denda pajak,” tukasnya.
Dianto mengutarakan bahwa masyarakat Kota Keris cukup antusias terhadap realisasi program pemutihan ini. Hal itu, katanya, dapat dibuktikan dengan tidak membludaknya para pengguna kendaraan wajib pajak yang datang.
“Buktinya, H-3 kemarin yang datang ke sini tidak sampai membludak, tidak seperti tahun sebelumnya,” ujarnya menegaskan.
Hal itu, akunya lebih lanjut, tidak lepas dari upaya pihak Samsat Sumenep yang sebelumnya telah melukukan upaya sosialisasi. “Kita sebarkan brosur, dan juga lewat pemberitahuan di media sosial,” pungkas Dianto.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri