Terjadi Ketimpangan Penguasaan Tanah, Komisi I DPRD Sumenep Gagas Raperda Agraria – Jejak

logo

Terjadi Ketimpangan Penguasaan Tanah, Komisi I DPRD Sumenep Gagas Raperda Agraria

Senin, 25 Juli 2022 - 16:10 WIB

3 tahun yang lalu

Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep gagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria.

Raperda Reforma Agraria Kabupaten Sumenep disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Komisi I DPRD Sumenep bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang dalam menyusun naskah akademik Raperda Reforma Agraria.

“Naskah dan draftnya sudah dibuat dan sudah dipresentasikan oleh Tim Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Jumat (22/7/2022).

Raperda Kabupaten Sumenep sendiri terdiri dari 10 bab yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.

“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Untuk menyempurnakan raperda ini, Komisi I beri masukan agar tim penyusun naskah akademik menambah poin tentang kajian sejarah sertifikasi tanah di Indonesia, dan setelah jadi perda memiliki kekuatan eksekusi. Misal diatur dengan perbup.

“Nantinya tim dari Universitas Brawijaya sebagai penyusun naskah akademik juga harus turun ke bawah sehingga diketahui konflik atau masalah agraria yang terjadi di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini kemudian berharap, Raperda Reforma Agraria sebelum disahkan dilakukan kajian atau FGD dengan melibatkan NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Tujuan Raperda Reforma Agraria Kabupaten Sumenep

Ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering muncul di tengah masyarakat melatarbelakangi munculnya gagasan Raperda Reforma Agraria.

Dengan demikian, raperda ini hadir untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, serta dapat menangani sengketa dan konflik agraria.

Selain itu, Raperda Reforma Agraria ini untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Kehadiran perda ini juga diharapkan dapat
menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dan
memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” pungkas pria asal Pulau Masalembu itu.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya