Tak Boleh Jadi Bancakan, Penyuluh Antikorupsi Minta APBD Wajib Tepat Sasaran – Jejak

logo

Tak Boleh Jadi Bancakan, Penyuluh Antikorupsi Minta APBD Wajib Tepat Sasaran

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:53 WIB

2 tahun yang lalu

Ilustrasi (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Sumenep – Penggunaan ABPD Kabupaten Sumenep yang harus tepat sasaran, menjadi perhatian serius kalangan penyuluh antikorupsi di Kabupaten Sumenep.

Mohamad Suhaidi, salah seorang penyuluh antikorupsi yang juga tergabung dalam Jatim PAK, mengingatkan agar proses pembahasan dan penggunaan APBD Kabupaten Sumenep, harus mengedepankan kepentingan rakyat.

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini, APBD Kabupaten Sumenep jangan sampai menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak memiliki semangat untuk membangun Sumenep secara total.

“APBD ini harus dibahas dan diperuntukkan ke arah yang jelas, terukur dan mengedepankan hajat hidup masyarakat Sumenep. Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebab, penggunaan APBD yang tidak terukur dan terkesan buang-buang anggaran, bisa menjadi perhatian penegak hukum, salah satunya KPK” ungkapnya serius.

Untuk itu menurut Suhaidi, siapapun tidak berharap proses pembahasan dan penggunaan APBD Kabupaten Sumenep menjadi masalah di kemudian hari. Apalagi, saat ini, segala upaya telah dilakukan oleh penegak hukum, terutama KPK untuk memastikan proses pembahasan dan penggunaan APBD di seluruh Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip anti korupsi, hal tersebut masuk dalam 8 (delapan) area intervensi KPK berupa kegiatan program MCP (Monitoring Corruption Prevention).

Sebab, menurutnya, terlalu mudah saat ini untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan penggunaan APBD yang dianggap kurang benar kepada pihak penegak hukum.

“Di Sumenep, terdapat 6 orang penyuluh antikorupsi yang telah terserfitikasi LSP KPK dengan misi utama memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Penyuluh antikorupsi dapat mengajak masyarakat untuk melawan korupsi, termasuk juga mendorong masyarakat melaporkan penggunaan APBD yang dianggap kurang benar dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Apalagi, menurut Suhaidi, dengan megutip pendapat Dian Novianthi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang dimuat dalam SINDONEWSCom (30 Maret 2022), yang mengatakan bahwa penyuluh antikorupsi juga merupakan kepanjangan tangan KPK agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Bahkan, lanjut Suhaidi, direktur juga menegaskan, tidak hanya memberi pemahaman tentang dampak korupsi dan upaya mencegahnya, penyuluh antikorupsi juga bisa berperan hingga ke fungsi penindakan. Misalnya, apabila ada masyarakat yang menemukan terjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka penyuluh antikorupsi dapat membimbing untuk melengkapi syarat-syarat pengaduannya ke KPK, agar pengaduannya syarat untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, dengan argumen Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK tersebut, jelas sekali keberadaan para penyuluh antikorupsi dalam memerankan dirinya dalam ikut mengawal upaya KPK dalam melawan korupsi. Termasuk penyuluh antikorupsi harus berperan dalam memastikan proses dan penggunaan APBD Kabupaten Sumenep wajib tepat sasaran dan tidak boleh dikorupsi” pungkasnya, serius.

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya