JEJAK.CO, Pamekasan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, sosialisasikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani dan pabrik, Selasa (21/05/2024).
Sosialisasi yang digelar di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan itu melibatkan Kegiatan 99 perusahaan rokok (PR) legal yang terdata oleh Bea Cukai Madura.
Dalam kegiatan tersebut hadir, Kepala Dinas Sosial Pamekasan yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Amir Mahmudi. Kemudian, Imam Syafi’i, perwakilan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ugo Suprayugo dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Henie, perwakilan dari Bank Jatim Pamekasan.
Kepala Dinsos Pamekasan melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Amir Mahmud menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan agar perusahaan rokok di Pamekasan mengetahui secara utuh tentang penyaluran BLT DBHCHT ini terhadap buruh pabrik rokok yang legal.
“Kami berharap PR yang ada dapat menyampaikan dan mengusulkan para buruh atau karyawannya sebagai calon penerima. Mohon dapatnya buruh pabrik yang diusulkan adalah benar-benar karyawan yang bekerja di perusahaannya dan merupakan warga asli Pamekasan dibuktikan dengan KTP dan KK” terangnya.
Sehingga nantinya BLT ini diterima oleh orang yang tepat, dan benar-benar membutuhkan bantuan. Kemudian, bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan pengeluaran buruh pabrik rokok ini tepat sasaran.
Sementara itu, Imam Syafi’i, perwakilan Kejaksaan Negeri Pamekasan, berharap agar bantuan ini diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada.
“Karena bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan. Semua pihak akan ikut memantau dan mengawal program ini,” katanya, mengingatkan.
Tak hanya Kejari, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Ugo Suprayugo, juga mengikatkan kapda penyelenggara bantuan dalam hal ini Dinsos dan perusahan rokok agar mematuhi dan memdomi peraturan dan Juknis penyaluran BLT DBHCHT. “Sehingga program ini dapat dipertanggung jawabkan,” katanya. (rul)