JEJAK.CO – Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti akhirnya buka suara siapa yang mendampingi tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial MSH (15).
Menurutnya, tersangka asal Dusun Tengah Desa Duko Kecamatan/Pulau Arjasa Sumenep itu didampingi seorang pengacara.
“Saat diperiksa, anak tersebut (tersangka MSH, red) didampingi oleh pengacara Djamaluddin, SH,” sebut dia kepada Jejak.co, Rabu (25/12/2109).
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mengenal dan memakai sabu sejak tahun 2018.
MHS ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Makam Pahlawan Kelurahan Bangselok Sumenep. Namun proses transaksi itu tidak dilakukan langsung dari tangan ke tangan.
Terpisah, Ketua Harian Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obatan-obatan Terlarang (P2NOT) untuk Wilayah Sumenep, Zamrud mengutarakan, seharusnya pihak kepolisian melakukan koordinasi antar sesama penegak hukum dan semua instansi yang bertanggungjawab dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak.
“Dengan BNN untuk asesmen, dengan DP3AKB untuk pendampingan, dan sebagainya. Harusnya ada koordinasi,” ujar Zamrud kepada Jejak.co, Rabu (25/12/2019).
Dijelaskan, secara prinsip, selama proses penyidikan, seorang anak tidak boleh diperlakukan sama dengan seorang yang telah cakap dalam hukum. Anak harus mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Menurutnya, walaupun UU Nomor 35 Tahun 2009 masih tetap diterapkan, akan tetapi si anak tetap harus didampingi secara hukum. “Orang dewasa saja kadang nggak paham tentang hukum kan, apalagi anak-anak,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, asas keadilan wajib ada. Sehingga, kebenaran tentang kasus ini menjadi terang-benderang.
“Apakah anak ini korban penyalahgunaan atau tidak. Bisa jadi kan dimanfaatkan itu. Yang namanya transaksi, tidak mungkin pemakai (pembeli, red) itu mendapatkan kalau tidak dari penjual. Lalu kenapa penjualnya tidak muncul,” katanya.
Namun demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan proses transaksi tersebut tidak dilakukan secara face to face (bertatap muka). Karena dalam praktiknya, modus peredaran narkoba dapat dilakukan dari segala aspek. Bahkan, kejahatan narkoba dikatakan lebih rapi dan lebih terkendali daripada kejahatan terorisme.
“Narkoba itu tergolong dalam kejahatan extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa, dan dapat meruntuhkan sendi-sendi perekonomian negara. Sedangkan teroris itu lebih kepada target,” jelasnya.
Zamrud berharap, para penegak hukum, baik aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), juga pihak-pihak yang diberikan amanat oleh undang-undang dapat memberantas penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Gunakanlah sapu yang bersih, sehingga lantai tak akan kotor. Bukan dengan sapu yang kotor. Jadi, kalau penegak hukumnya sudah bersih, maka insya Allah juga peredaran narkoba akan hilang,” tukasnya mengakhiri pembicaraan.
Penulis: Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri