Jejak.co – Dalam waktu dekat, sidang perdana kasus dugaam penggelapan uang nasabah Bank Jatim Cabang Pamekasan akan digelar. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka AF (inisial).
Menurut Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah, progres kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh AF saat menjabat sebagai teller Bank Jatim Cabang Pamekasan Unit Keppo, sudah masuk pada tahap pembuatan surat dakwaan.
“Insya Allah (sidang perdana) segera digelar, setelah surat dakwaan selesai dibuat kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah, Jumat (20/3/2020)
Dirinya menjelaskan, dalam penyusunan surat dakwaan kepada tersangka AF, korps adhyaksa tidak melakukan pemanggilan kepada saksi dari tersangka. Sebab penyusunan surat dakwaan sudah berdasar data dari penyidik Polres Pamekasan yang telah disampaikan ke Kejari beberapa waktu lalu.
Diungkapkan pria asal Aceh tersebut, kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan AF cukup tinggi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, AF terbukti menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 4 miliar lebih.
Pihaknya menyebut, uang yang digelapkan oleh tersangka sempat diganti oleh pihak keluarga. Namun penggantian uang nasabah itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum.
“Insya Allah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti dari pihak penyidik Polres Pamekasan,
Saat penyerahan dilakukan pada Rabu
(11/3/2020), tersangka masih menanggung sisa penggelapan senilai Rp 48 juta. Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono