JEJAK.CO-Usaha tambak udang yang beroperasi di Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini, diduga belum mengantongi izin secara resmi.
Dua pekan yang lalu, Senin (16/9/2019), Pimpinan DPRD Abdul Hamid Ali Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait legalitas tambak udang sekaligus reklamasi itu.
Tindakan tersebut dilakukan karena ditengarai bahwa status perizinan tambak udang tersebut belum jelas, bahkan melakukan perluasan ke area tangkis laut. Selain itu, karena keberadaannya dianggap telah mengeksploitasi atau menutup akses masyarakat terhadap area tangkis laut.
Pantauan Jejak.co saat sidak yang digelar oleh DPRD Sumenep, kondisi di lapangan menunjukkan tidak ada operasi berarti, akan tetapi mesin oksigen di sekitar area tambak dalam keadaan menyala.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep Didik Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, pemilik usaha tambak udang tersebut sudah mengurus izin. Akan tetapi, sampai Rabu (25/9), administrasinya belum lengkap. “Mengurus. Artinya sudah punya niatan. Tetapi dari sisi administrasinya, kelengkapannya belum lengkap,” paparnya.
Koridornya, izin itu akan diproses ketika persyaratan administrasinya sudah lengkap dan benar. Salah satunya di aspek legalitas, yaitu tanah harus jelas, khawatir yang digerus adalah tanah milik orang lain, bukan milik si pengelola. Artinya, tanah itu harus ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, sampai saat ini belum ada komitmen serius dari pemilik tambak udang yang berlokasi di Daerah Pekandangan Barat.
“Komitmen ini adalah pemenuhan kelengkapan admininstrasi yang dipersyaratkan dari sistem itu (Online Single Submission, red). Apa misalnya, seperti persyaratan UPL-UKL, dan persyaratan lain-lainnya. Nah, ini belum terpenuhi, sehingga sistem itu akan menutup sendiri,” pungkas Didik.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (Bidik) Didik Haryanto menyatakan, usaha tambak udang tersebut bukan hanya belum legal, akan tetapi belum ada satu izin pun yang mereka kantongi.
Menurut Didik Haryanto, reklamasi tambak udang tersebut telah merusak pasir dan koral yang ada. “Merusak semuanya yang ada di situ. Merusak ekosistem. Ini jelas dan nyata, bisa saya ungkap ini,” terangnya.
Selanjutnya Didik Haryanto meminta kepada pihak DPM-PTST Sumenep agar segera mengusut tuntas kasus yang telah merugikan masyarakat sekitar tambak udang tersebut.
“Apanya yang mau dibela. Kecuali ada pemasukan terhadap APBD sekian miliar pertahun, baru bisa dipertahankan. Kalau tidak ada, buat apa masyarakat dirugikan,” pesannya.
Yang mengejutkan, ternyata Didik mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur. Sebab, sebagai penduduk masyarakat setempat, Didik mengaku sangat dirugikan.
Tidak hanya itu, Didik juga berencana melaporkan instansi terkait jika ada indikasi pembiaran dalam masalah tambak ilegal itu.
“Mengenai kasus ini, saya akan melaporkan atasnama perorangan. Siapa pun berhak melaporkan kasus pengrusakan alam itu,” ujarnya.
“Jika ini tidak cepat diproses, maka dinas-dinas yang dianggap melakukan pembiaran terhadap berdirinya tambak ilegal ini, akan saya laporkan juga. Kalau instansi terkait, saya laporkan ke Polres sini. Tapi kalau pelakunya, ke atas saja, minimal Polda Jatim,” lanjut Didik saat ditemui oleh Jejak.co, Sabtu (28/9/2019).
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri