JEJAK.CO – Sejumlah seniman yang tergabung dalam komunitas Aliansi Rakyat Pelaku Seni dan Pemuda Pamekasan (ARAPP) gelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Jawa Timur, Kamis (16/1/2020).
Pelaku seni di kota yang bertajuk Gerbang Salam ini kecewa lantaran kerap kesulitan mendapat izin untuk menggelar konser musik di Pamekasan. Mereka menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 perlu direvisi
“Kami menuntut ketegasan dari Bupati Pamekasan untuk memperjelas perda hiburan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun,” kata Indra, koorlap aksi.

Pelaku seni ini mengaku sering gagal manggung karena tak dapat izin (Foto/Fahrurrosyi)
Selain itu ia berharap pemerintahan setempat untuk membentuk tim dan melibatkan unsur pelaku seni dalam merivisi dan menetapkan Perda Hiburan.
Perda itu dinilai merugikan pelaku seni musik pada umumnya. Sebab sering kali pagelaran musik gagal akibat tidak mendapatkan izin.
“Jelas pendapatan kami berkurang lah, dan kajadian ini bukan hanya sekali dua kali, kami sering mendapat telfon pembatalan job nyanyi, alasanynya tidak ada izin,” terang Selfi Talita (29)
Penyanyi asal Desa Pasar Pao itu menginginkan hal yang sama dengan beberapa pelaku musik seni lainnya.

Sekda Pamekasan Totok Hartono dan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur Abadi saat menemui massa aksi (Foto/Fahrurrosyi)
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Totok Hartono dan Ketua Komisi IV DPRD Mohammad Sahur, memastikan bahwa tuntutan pendemo akan diamini hanya saja ada beberapa tuntutan yang harus melalui proses.
“Dari satu sampai enam tuntutan kami sepakati karena itu sudah tertuang dalam perda, namun untuk tuntutan nomor 7 tidak bisa kami setujui,” ujar Totok Hartono.
Tuntutan nomor 7 terkait permintaan pelaku seni untuk membubarkan dewan kesenian. Menyikapi hal itu, perlu dibahas lebih lanjut bahkan pihaknya mengaku akan meminta pendapat terhadap pengurus-pengurus dewan kesenian.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri