JEJAK.CO, Sumenep- Sepanjang tahun 2020-2021 terdapat sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diberhentikan. Pemberhentian para abdi negara ini disebabkan berbagai alasan.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Sumenep Miftahol Arifin, di antara masalah yang menyebabkan pemberhentian dikarenakan tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni 46 hari kerja tanpa ada keterangan.
Berikutnya, berkaitan dengan tindakan pelanggaran moral atau etik sebagai individu yang diberikan tanggung jawab oleh negara berupa perselingkuhan.
“Jadi selama dua tahun terakhir Peberhentian tidak hormat atau memundurkan diri di tahun 2020 itu ada enam orang sedangkan di tahun 2021 ada tiga orang,”Paparnya Kamis (24/2/2022)
Tentu perilaku PNS di atas sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Miftahol juga menyampaikan dalam pemberhentian ada berbagai kategori yaitu pemberhentian secara hormat dan tidak hormat. Namun, kedua kategori tersebut tetap berdasarkan pada pelanggaran disiplin bukan atas kehendak atau sukarela dari oknum PNS yang diberhentikan.
“Dan ada juga kasus- kasus lain seperti kasus perselingkuhan dan ada juga kasus pidana itu juga bisa diberhentikan,”ujarnya
Di dalam melakukan penindakan dari setiap pelanggaran oleh PNS, pihaknya mengaku tidak secara langsung melakukan pemberhentian melainkan disesuaikan dengan bentuk atau jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi jenis hukuman disiplin bagi PNS ini ada tiga, yaitu Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang dan Hukuman disiplin berat,” tandasnya
Penulis :Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri