Seleksi DPKS Sah, Iksan : yang Dihapus UASBN, Pasal Lain Tetap Berlaku – Jejak

logo

Seleksi DPKS Sah, Iksan : yang Dihapus UASBN, Pasal Lain Tetap Berlaku

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:45 WIB

2 tahun yang lalu

Mohamad Iksan (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Sumenep – Isu Komisi IV DPRD Sumenep yang berencana akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan diklarifikasi. Mohamad Iksan, eks Plt. Kepala Dinas Pendidikan setempat menegaskan bahwa tahapan seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2025 sudah sesuai regulasi.

Dasar seleksi DPKS adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Kata Iksan, PP Nomor 17 Tahun 2010 memang sudah dicabut. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Dewan Pendidikan harus dibentuk di setiap Kabupaten.

“Bahwa di PP 57 Tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan Dewan Pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 Tahun 2010, yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) , pasal yang lain tetap berlaku,” jelas Iksan.

“Jadi yang disampaikan oleh teman-teman LBH Forpkot bahwasanya seleksi Dewan Pendidikan tidak sesuai aturan, mohon maaf, saya menyatakan bahwa semua tahapan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya dengan tegas.

Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Sumenep ini kemudian menjelaskan tahapan seleksi anggota DPKS periode 2021-2025.

Menurutnya, seleksi anggota DPKS melalui Surat Keputusan atau SK Bupati untuk kepanitiaan. Pihaknya melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan mandat yang ada dalam SK Bupati.

Setelah membentuk kepanitiaan, lanjutnya, kemudian dibentuk tim seleksi (timsel) yang didalamnya juga ada perwakilan dari Komisi IV DPRD Sumenep. Selain itu juga perwakilan dari organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta perwakilan LSM.

Pada saat pendaftaran seleksi DPKS dibuka kala itu, ada 32 pendaftar, akan tetapi dua di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dari 30 pendaftar yang memenuhi syarat, timsel kemudian menyeleksi dan terpilih 22 peserta dan kemudian diajukan ke Bupati Sumenep untuk dipilih 11 peserta. Dari 11 peserta yang dipilih Bupati kemudian dilantik (6/12/2021) menjadi anggota DPKS periode 2021-2025.

“Semua rangkaian tersebut adalah sah. Karena itulah, makanya tahapan juga dipublikasikan ke media secara terbuka,” cerita Iksan.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya