JEJAK.CO, Sumenep – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menutup sementara pendaftaran haji selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, yaitu sejak 3-20 Juli 2021.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep Innani Mukarromah menjelaskan bahwa penutupan sementara pendaftaran haji berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 05001.DJ.WDt11.11HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM.
Saat ini, Kemenag Sumenep memberlakukan work from home (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dengan sistem sift.
“Hal itu saya sudah memberikan tembusan pada, Kasubbag TU, Para Kasi, penyelenggara syariah, KUA Kecamatan, ketua KBIH, dan Kepala BPS-BPIH, untuk menindaklanjuti hal tersebut,” terangnya, Kamis (08/07/2021).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama, penerapan WFH dan WFO tidak boleh lebih 25 persen yang masuk kantor.
“Staf kami hanya dua orang setiap hari yang piket di kantor Kemenag ini,”terangnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri