PAMEKASAN, Jejak.co – Kegiatan yang melibatkan banyak orang di bulan Ramadan biasanya buka bersama atau bukber. Kegiatan ini banyak digelar oleh semua kalangan, baik komunitas, perkantoran maupun sekolah.
Di masa pandemi Covid-19, ada larangan yang terus menjadi sorotan, yakni larangan berkerumun. Dalam hal ini Kepala Dinas dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini angkat bicara. Terutama masalah bukber apabila dilaksanakan sekolah di bawah naungannya.
Menurutnya, bukber yang biasa digelar oleh sekolah-sekolah harus mematuhi protokol kesehatan atau prokes Covid 19. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus yang masih mewabah ini.
Pihaknya mengimbau, jika ada sekolah hendak mengadakan bukber perlu memperhatikan protokol kesehatan atau proses yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Jejak.co, pihaknya tidak melarang kegiatan bukber yang biasa diselenggarakan oleh sekolah-sekolah. Namun, kata dia ada peraturan yang harus dipatuhi.
“Pertama harus mengikuti perotokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang, itu sudah peraturan pemerintah bukan peraturan dari Disdik,” terang mantan Kesra itu, Senin (19/4/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada lembaga pendidikan khususnya yang berada di bawah naungan Disdikbud Pamekasan, untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 dalam kegiatan-kegiatan apapun tidak hanya bukber.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri