JEJAK.CO, Sumenep – Satpol PP Sumenep terus melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT untuk melawan maraknya peredaran rokok ilegal.
Saat ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus meningkat. Oleh karena itu, Satpol PP terus memberi penyadaran pada masyarakat tentang dampak rokok ilegal.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Senin (20/09/2023).
Menurut Laily, upaya pemerintah daerah untuk melawan peredaran rokok ilegal dengan memberi informasi melalui sosialisasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
“Salah satu tugas kami adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 termasuk pelanggaran pidana,” terangnya.
Sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang dilaksanakan Satpol PP melibatkan semua stakeholder, seperti pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” ujarnya.
Kendati demikian, peredaran rokok dari tahun ke tahun terus meningkat. Tidak hanya di Sumenep, peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya sesuai regulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Penulis | Ahmad Ainol Horri