Salah Pahami Regulasi, Komisi IV DPRD Sumenep Gagal Bubarkan DPKS – Jejak

logo

Salah Pahami Regulasi, Komisi IV DPRD Sumenep Gagal Bubarkan DPKS

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:26 WIB

3 tahun yang lalu

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep – Komisi IV DPRD Sumenep gagal bubarkan Dewan Pendidikan setelah memahami lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Padahal sebelumnya lantang menyuarakan rekomendasi surat pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

Pasalnya, lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan dinilai menganulir keseluruhan pasal PP Nomor 17 Tahun 2010. Sehingga keberadaan DPKS dianggap tidak memiliki payung hukum.

Atas dasar itu, Abu Hasan dengan Siti Hosna sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS. Hal itu disampaikan setelah menerima audiensi LBH FORpKOT.

Siti Hosna, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep (Foto/Humas DPRD Sumenep)

Namun setelah dikonfirmasi, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan langsung menepis. Dirinya mengaku tidak akan membubarkan DPKS. Sebab langkah itu diakuinya melabrak PP Nomor 57 Tahun 2021.

“Bukan pembubaran, kita (komisi IV) akan rekomendasikan pembatalan hasil rekrutmen DPKS periode 2021-2025,” jawabnya saat ditanya soal wacana pembubaran DPKS, Rabu (19/1/2022).

Politisi PKB tersebut mengakui bahwa pernyataan sebelumnya hanya menyetujui wacana pembubaran DPKS yang disampaikan LBH FORpKOT. Namun Setelah melakukan analisa terhadap regulasi yang ada, yang dianulir ternyata hanya sebagian, di antaranya UASBN, bukan DPKS.

“Kemarin mungkin oleh teman teman LBH itu dipahami bahwa lahirnya PP 57 Tahun 2021 menganulir PP 17 Tahun 2010. Kalau itu benar berarti itu kan harus dibubarkan, tapi ini tidak benar setelah kita lakukan analisa.

“Yang benar itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang dianulir dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 itu masalah UASBN,” imbuhnya.

Apakah sebelumnya salah statemen?

“Yang salah ya, silakan sampean nilai sendiri,” dalihnya.

Abu Hasan mengaku dirinya hanya mendengarkan suara konstituen. Namun anehnya malah menyetujui dan berstatement di media akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS

“Konstituen saya menganggap itu sudah kadaluarsa, ya saya iyakan. Tapi karena ini lembaga, tidak cukup hanya saya untuk menerima dan menanggapi apa yang konstituen sampaikan, kita rapatkan internal hasilnya berkeputusan membatalkan hasil rekrutmen DPKS,” jawabnya setelah melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Pansel, dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Rabu siang (19/1/2022).

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya