JEJAK.CO-Ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih tergolong minim. RTH yang sudah ada saat ini baru 10 persen. Sedangkan menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 harus mencapai 30 persen berdasarkan luas areal kota atau kabupaten yang ada.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasam Amin Jabir membenarkan bahwa capaian RTH di Kabupaten yang terkenal dengan sebutan Gerbang Salam ini masih mencapai 10 persen. Pihaknya mengaku upaya yang dialakukan terkendala anggaran yang sangat minim. “Jika di konversikan terhadap anggaran 20 persen itu amat sangat besar,” terang Jabir, Kamis (31/10/2019).
Jabir menjelasakan bahwa areal perkotaan Pamekasan mencapai 70 ribu hektar. Untuk mencapai angka minimal RTH dalam tatakelola perkotaan masih perlu sekitar 2 ribu hektar lagi.
Namun meski demikian pihaknya mengaku sudah berupaya meningkatkan capaian RTH tersebut dengan program Saru Sapo (satu rumah satu pohon). Sebab, 30 persen capaian minial RTH tersebut tidak semua harus berupa taman kota melaiankan juga bisa ruang privat. “Jadi 30 persen itu tidak hanya berupa taman kota akan tetapi ruang-ruang privat seperti perkantoran juga harus punya RTH,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ismail mengatakan bahwa persoalan RTH ini akan segera diatasi. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan DLH. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera didaptakan soslusi terbaiknya,” singkatnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri