JEJAK.CO, Sumenep- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Rabu (2/2/2022).
Aksi yang digelar ribuan kader ini merupakan buntut dari pemberitaan yang dimuat salah satu media online yang dinilai mencemarkan PMII beberapa waktu lalu.
PMII menilai pemberitaan tersebut, sangat mendiskreditkan lembaga dan jauh dari kode etik jurnalistik. Sehingga tidak dapat disebut sebagai produk pemberitaan yang layak untuk dikonsumsi publik.
Dampak dari pemberitaan yang sudah menyebar tersebut, publik mendapat mis informasi dan dapat mengkonstruksi penilaian miring terhadap PMII.
Untuk itu PC PMII meminta Polres Sumenep untuk segera melakukan proses hukum sesuai peraturan Perundang-undangan terhadap media yang bersangkutan.
“Tangkap penyebar berita hoaks,” ujar Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto dalam orasinya, Rabu 02/02/2022
Sebab menurutnya, pers atau media yang merupakan pilar keempat demokrasi haruslah menyajikan pemberitaan kredibel sehingga dapat memberikan pendidikan politik melalui informasi akurat. Jika hal ini terus dibiarkan akan merusak kepercayaan publik utamanya PMII terhadap pers akibat ulah salah satu oknum media
Maka dari itu PC PMII Sumenep memberikan jangka waktu 2×24 jam kepada Polres Sumenep untuk menahan oknum jurnalis tersebut agar tidak tercipta kegaduhan yang berlarut-larut dan mengembalikan marwah institusi PMII yang sudah terjaga puluhan tahun lamanya.
Jika dalam waktu tersebut tidak juga ditangkap dan diproses oleh Polres, Qudsiyanto mengancam akan membawa kader PMII lebih banyak. Pihaknya, juga mengaku sudah berkordinasi dengan PKC PMII Jawa Timur serta PB PMII untuk terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat menemui massa aksi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan laporan PMII yang masuk pada tanggal 31 Januari 2022 lalu.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” janjinya
Setelah mendapatkan komitmen dari Kapolres, massa aksi PC PMII Sumenep kemudian membubarkan diri dengan damai.
Sebelumnya, pada Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingi oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya.
(Thofu)