Jejak.co – Aspirasi mahasiswa tentang masalah tambak langsung mendapat respon dari Komisi II DPRD Sumenep. Mereka lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tambak yang ada di wilayah Kecamatan Dungkek dan Batang-batang, Rabu (11/3/2020).
Ketua Komisi II DPRD Sumenep H Subaidi mengatakan, pihaknya melakukan sidak berdasar aspirasi mahasiswa yang menggelar demonstrasi pada Rabu (11/3/2020). Informasi yang diterima dewan dari mahasiswa, diduga banyak tambak udang ilegal di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek dan Desa Lombang Kecamatan Batang-batang.
“Sesuai laporan adik-adik mahasiswa berdasarkan keluhan masyarakat katanya tambak di Lapa Daya dan Lombang ini disinyalir ilegal dan mengganggu kenyamanan warga sehingga kami melakukan sidak ke bawah,” terang Subaidi saat ada di lokasi tambak.
Setelah turun ke lokasi, ternyata keberadaan tambak di wilayah Kecamatan Dungkek dan Batang-batang memang cukup banyak. Baik tambak yang dikelola perusahaan maupun perorangan.
Dewan juga mendapati sejumlah tambak milik perorangan yang tidak memiliki izin. Saat ditanya, terang Subaidi, mereka mengaku belum tahu tentang aturan pembangunan tambak.
Warga yang menggarap tambak wajar jika tidak mengetahui regulasi atau aturan pembangunan tambak, sebab selama ini diakuinya belum ada sosialisasi tentang prosedur pengurusan izin tambak.
Di tengah maraknya pembangunan tambak, seharusnya pemerintah hadir memberikan sosialisasi. Masyarakat harus tahu tentang regulasi pembuatan tambak.
“Pemilik tambak perorang memang mengaku tidak tahu regulasinya seperti apa. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sosialisasi kepada mereka,” ujar politisi PPP itu.
Subaidi berjanji dalam waktu dekat akan memanggil semua instansi terkait untuk mencari solusi atas banyaknya tambak yang tak memiliki izin. Semua masalah tambak, katanya, harus segera disikapi oleh pemerintah.
Setelah dari Kecamatan Dungkek, rombongan Komisi II DPRD Sumenep juga sidak ke tambak yang dikelola PT Lombang Sejahtera, yang ada di Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang. Saat tiba di tambak yang cukup besar ini, rombongan sidak sempat dihadang di pintu masuk, sebelum akhirnya diperbolehlan setelah memberi penjelasan.
Diketahui, tambak yang dikelola PT Lombang Sejahtera mencapai 80 hektar. Tambak tersebut berada di pesisir Pantai Lombang yang hingga saat ini baru beoperasi 11 hektar.
Hal itu diungkapkan pengelola tambak, Robi. Pihaknya mengaku bahwa tambak tersebut dibangun berdasar regulasi yang ada.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, tambak yang berizin hanya sekitar 11 lokasi. Sedangkan pemohon yang mengajukan izin sebanyak 15, namun sebagian ditolak dan sebagian lainnya dalam proses.
DPMPTSP Sumenep hanya memperoses bagi pemohon yang datang dan mengajukan izin, sementara tambak yang tidak mengajukan izin tidak melakukan upaya apa-apa.
“Kami hanya memproses pemohon yang mengajukan izin, yang mengajukan ada 15 tapi yang sudah di selesai diproses ada 11, sisanya ada yang masih diproses dan ada yang ditolak,” terang Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep Kukuh Agus Suryanto.
Sebelumnya, mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumenep pada 9 dan 11 Maret 2020.
Pemuda dan mahasiswa itu meminta dewan turun tangan atas maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi tambak di empat kecamatan, yakni Kecamatan Gapura, Batang-batang, Dungkek dan Batuputih.
Sebab, keberadaan tambak dinilai merugikan rakyat. DPRD Sumenep diminta untuk mendesak eksekutif agar menindak perusahaan yang mengelola tambak.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri