Rekrutmen Bidan PTT Desa Panaguan Disoal, ini Penjelasan Kepala Puskesmas Talang – Jejak

logo

Rekrutmen Bidan PTT Desa Panaguan Disoal, ini Penjelasan Kepala Puskesmas Talang

Rabu, 22 April 2020 - 00:16 WIB

4 tahun yang lalu

(Foto/Istimewa)

Jejak.co – Rekrutmen tenaga bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ditugaskan di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan disoal karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, dalam rekrutmen ini, yang dipilih sebagai bidan PTT adalah tenaga sukwan yunior sementara yang lebih senior tidak lolos. Seharusnya yang lolos sebagai bidan PTT di desa tersebut merupakan tenaga sukwan yang lebih senior.

“Serah terima dilakukan di rumah kepala, bukan di kantor, kan jika begitu menimbulkan pertanyaan,” terang salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Diketahui bahwa yang dipilih sebagai bidan PTT adalah sukwan tahun 2012, sementara tiga orang yang lebih senior yakni satu orang sukwan tahun 2007 dan dua lainnya sukwan tahun 2008 tidak terpilih.

Manenaggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Kapala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr Ahmad Marzuki, hanya berkomentar singkat. Ia menyarankan untuk langsung berkoordinasi dengan kepala puskesmas.

“Sudah koordinasi. Silakan hubungi kepala puskesmas,” katanya singkat saat dikonformasi melalui WhatsApp, Selasa siang (21/4/2020).

Sementara itu, Kepala Puskesmas Talang dr Syaiful Taufan membantah dugaan rekrutmen bidan desa PTT tidak sesuai prosedur. Menurutnya rekrutmen bidan PTT sudah prosedural. Ia juga mengatakan bahwa teknis retrutmen bidan PTT berdasarkan poin yang didapatkan. Poin tersebut meliputi beban kerja, loyalitas, akses ke tempat kerja, dan lama bekerja atau senioritas.

“Tiga orang yang lebih senior itu hanya unggul di point senior sementara tiga poin di atas kalah terhadap tenaga sukwan yang masuk tahun 2012,” jelasnya.

Lain itu, lanjut dr Syaiful Taufan, bahwa ia mengusulkan semua sukwan ke Kepala Dinkes setempat. Tanaga sukwan yang diusulkan dilampirkan dengan poin yang didapatkan.

“Ini saya usulkan ke Kadinkes dan Bupati Pamekasan satu tahun yang lalu, sedangkan PTT ini kontraknya hanya satu tahun,” imbuhnya.

Berdasrakan hal itu ia menegaskan bahwa rekrutmen sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya