Jejak.co-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minyak dan Gas Bumi (Migas). belum di tuntaskan oleh DPRD Sumemep. Pasalnya, pembahasan Raperda Migas sudah di jadwalkan beberapa tahun lalu, tepatnya 2014, namun hingga kini raperda tersebut belum kelar.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir menuturkan bahwa pihaknya mengaku belum tahu soal perkembangan Raperda Migas.
Sebab, pihaknya belum mendapat pelimpahan pembahasan Raperda Migas dari komisi II sehingga untuk pembahasan selanjutnya belum bisa berbuat banyak. “Kami tidak bisa membahasnya karena kami belum mendapat pelimpahan dari komisi II,” ungkapnya.
Politisi PKB itu juga menuturkan, Raperda Migas itu memang seharusnya dibahas di komisi I setelah ada perbuahan organisasi perangkat daerah (OPD), “namun sampai saat ini belum ada pembahasan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan Raperda Migas di komisi II. “Kalau nanti ada pelimpahan ke kami, baru kami yang akan membahas. Tegasnya kepada Jejak.co ketika di hubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (20/2/2019).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam menyebutkan bahwa Raperda Migas sudah dilimpahkan kepada komisi I setelah ESDM sudah tidak lagi menjadi badan dan sudah di geser ke sekretariat Pemkab Sumenep.
“Urusan Raperda Migas sudah di komisi I. Jika belum melakukan pembahasan itu bisa di BP2D,” terangnya.
“Kalau komisi I belum menerima limpahan akan segera di cek lagi,” imbuhnya. (fie/yon)