Raperda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Harus Diubah – Jejak

logo

Raperda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Harus Diubah

Kamis, 9 Januari 2020 - 12:04 WIB

5 tahun yang lalu

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Syarifah saat menunjukkan 15 Raparda yang sedang dalam pembahasan (Foto/Fahrurrosyi)

JEJAK.CO – Rencangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Pamekasan sebanyak 15. Legislatif berjanji akan menyelesaikan sejumlah raperda tersebut. 

Dari 15 raperda, dua diantaranya sangat menyita perhatian publik. Yakni, Raperda tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Raperda tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Suarifah mengungkapkan, ada dua raperda yang menurutnya akan memunculkan spekulasi miring dan bahakn diprediksi akan menuai konflik. Sebab dua raperda tersebut yang berkaitan dengan larangan peredaran minuman beralkohol berubah pada pengendalian, begitupun Raperda tentang Pemberantasan Prostitusi

“Dua raperda itu sudah evaluasi biro hukum, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol dan raperda tentang pelarangan pelacuran,” paparnya, (9/1/2020).

Plitikus Partai Nadem itu juga mengemukakan bahwa jika peraturan tersebut tidak diubah maka akan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Anggota komisi IV itu juga menjelaskan bahwa tidak ada peraturan pemerintah pusat yang melarang peredaran minuman beralkohol sehingga jelas jika tidak diubah akan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Jadi yang bisa dilakukan Pemkab Pamekasan hanya pengendalian bukan pelarangan,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya mengakau akan aktif mengawasi ketat perjalanan pembahasan dua raperda yang dinilai akan menuai polemik ini.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya