Posting Hoaks Surat Suara Pemilu 2019 Beracun, Pria Ini Diringkus Polisi – Jejak

logo

Posting Hoaks Surat Suara Pemilu 2019 Beracun, Pria Ini Diringkus Polisi

Selasa, 9 Juli 2019 - 21:57 WIB

5 tahun yang lalu

gambar ilustrasi (istimewa)

Jejak.co-Gara-gara sebar isu hoaks, M. Cipto, warga Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Tim Unit Pidum bersama Unit Resmob Polres setempat, Senin (8/7/2019). Ia diduga menyebar hoaks melalui akun Facebook miliknya pada Kamis, (9/5/2019).

Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Isu hoaks yang disebar melalui group Facebook ‘Sumenep Baru’ berawal dari group WhatsApp.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menyebutkan isi isu hoaks yang disebar tersangka. Konten penyebaran hoaks ini tentang penyebab banyaknya petugas KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

“M. Sucipto ini dengan sengaja memposting tentang hoaks, isinya tentang petugas KPPS mati karena diracun PKI, dari dulu PKI suka menebarkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspada, kenapa pemerintah bungkam, ya jelas karena mereka yang nyuruh dari golonganya dasar rezim PKI!,” ungkap Muslimin dengan menyebut penggalan postingan di akun Facebook tersangka, Selasa (9/7/2019).

Lebih dari itu, dalam postingannya, tersangka juga menuding bahwa dalam kertas suara Pemilu 2019 terdapat racun senyawa berbahaya.

“Tersangka ini menuding terdapat racun di kertas suara, sehingga menyebabkan banyak petugas meninggal, kemudian dia mengimbau relawan 02 mengambil sampling surat suara dari beberapa daerah untuk di bawa ke laboratorium,” paparnya.

Atas kasus ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti (BB) berupa lembaran postingan konten hoaks, alat komunikasi berupa handphone yang digunakan beserta sim cardnya.

“BB yang kita amankan 16 lembar hasil cetak pada akun FB M. Sucipto, 1 unit HP merk Oppo type A71 warna hitam, 1 buah sim card,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Junto pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan acaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (don/yon)


Baca Lainnya