Polres Pamekasan Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau – Jejak

logo

Polres Pamekasan Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau

Rabu, 21 September 2022 - 22:17 WIB

2 tahun yang lalu

Dua tersangka yang diduga pelaku pembakaran truk bermuatan tembakau ditangkap (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Pamekasan – Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar truk bermuatan tembakau luar Madura di Lapangan Bulay, Kacamatan Galis, Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka adalah SY (49), warga Kecamatan Waru dan KH (34). Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Selasa (20/9/2022).

SY ditangkap di Desa Bicorong Kecamatan Pakong, dan KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan bahwa SY berperan sebagai aktor penggerak massa di pertigaan Jalan Raya Pamekasan – Sumenep. Di tempat tersebut sudah berkumpul massa sekitar 30 orang.

Setelah dua truk yang bermuatan tembakau dan menjadi target dicegat lalu di bawa ke arah timur. Sesampainya di depan Gudang Garam, Desa Penting, Kecamatan Larangan sudah ada massa sekitar 200 orang dan ditempat itulah truk diberhentikan.

“SY ini yang memberikan perintah, untuk mencegat dua truk. Satu unit truk ini, sebagian tembakaunya langsung diturunkan di depan Gudang Garam,” terangnya saat konferensi pers, Rabu (21/09/2022).

Kemudian satu truk dibawa ke Lapangan Bulay oleh KH atas perintah SY. Tersangka KH merampas truk yang dikemudikan oleh Ahmad Busro asal Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Sesampainya di Lapangan Bulay, KH menyiramkan bensin ke badan truk dan melemparkan korek yang sudah menyala.

Rogib Triyanto menegaskan, pembakaran truk bermuatan tembakau tidak berkaitan dengan isu kesukuan apapun. Pembakaran truk murni karena tindakan sepontanitas warga atas isu bahwa masuknya tembakau luar akan merusak harga tembakau Madura.

“Ini adalah tindakan melawan hukum” imbuhnya.

Polisi tela mengamankan berapa barang bukti berupa dua unit truk, jerigen, dan sarung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya