PMII Tuntut Polres Sumenep Jalankan Equality Before The Law dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik – Jejak

logo

PMII Tuntut Polres Sumenep Jalankan Equality Before The Law dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 23 Mei 2022 - 14:54 WIB

2 tahun yang lalu

Kapolres Sumenep bersama jajarannya saat menemui massa aksi (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep- Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep Qudsiyanto menuntut kepolisian setempat, untuk menjalankan asas Equality Before The Law atau kesamaan hak di hadapan hukum, dalam proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online kepada institusinya

“Kehidupan bernegara hukum harus ditegakkan, dengan tanpa membeda-bedakan,” katanya di hadapan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat menemui massa aksi, Senin (23/05/2022).

Pihaknya menilai, lambannya penangan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online kepada PMII seolah memberi isyarat adanya perlakuan spesial. Padahal kata Qudsiyanto, pada audiensi 08 April 2022 lalu pihak kepolisian menyampaikan isi surat balasan dari Dewan Pers yang menyatakan media online terlapor tidak terverifikasi.

Namun, pada tanggal 27 April 2022 penyidik Polres Sumenep mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 8, dengan nomor polisi B/280/SP2HP-8/IV/2022 Satreskrim, yang menyatakan bahwa penyidik kembali akan mengirim surat ke Dewan Pers dan menunggu balasan dalam waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu dinilai sebagai upaya mengulur waktu. Sehingga pihaknya meragukan profesionalitas kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Pihaknya mengingatkan, jangan sampai supremasi hukum menjadi roboh hanya karena adanya upaya perlindungan terhadap salah satu oknum media yang diduga mencemarkan nama baik.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf yang mendampingi Kapolres saat menemui massa aksi menyampaikan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ke penyidikan

“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor atas nama Qudsiyanto,” ujarnya. Senin 23/05

Pihaknya juga sudah memintai keterangan kepada beberapa saksi dan terlapor untuk mengetahui adanya peristiwa pidana pada laporan tersebut.

“Itu memerlukan waktu, membutuhkan keterangan pihak-pihak terkait, kami juga sudah memintai pendapat ahli. Pertanyaannya sudah penyidik kirim melalui email dan hari Kamis sudah mendapatkan jawaban,” urainya

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya