SUMENEP, Jejak.co – Aparatur sipil negara (ASN) guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep yang bertugas di wilayah kepulauan mendapat warning. Mereka akan diberi sanski tegas manakala nakal atau tidak masuk kerja.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disdik (Kadisdik) Sumenep Mohamad Iksan saat menemui menanggapi aspirasi para demonstran yang menemukan dugaan ASN guru di kepulauan kerap tidak bekerja alias bolos.
“Kepulauan ini kan luas. Sedikitnya ada 8 kecamatan, jika benar ada hal demikian (ASN nakal) maka yang jelas kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Iksan, Senin (28/6/2021).
Pria yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Sosial ini mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN nakal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita akan lihat, berapa hari tidak masuk dan melakukan tugas. Kalau kemarin walaupun anaknya atau gurunya ada di rumahnya, masih bisa melaksanakan tugas dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ),” terangnya.
Iksan mengaku akan mengkaji temuan demonstran yang dilakukan mahasiswa terkait guru kepulauan. Menurutnya, sistem informasi kepegawaian di kepulauan sedikit terganggu karena terkendala sinyal.
Ia berharap semua stakeholder terlibat untuk bersama-sama mengawasi dan memajukan pendidikan di wilayah kepulauan.
“Di kepulauan itu sinyal tidak bagus. Terlebih, ini kan masih pandemi, jadi kita harus faham. Kalau normal, itu pasti langsung kita tindaklanjuti. Karena pandemi, ya kita harus maklum, saya sebagai pimpinan juga harus maklum,” pungkas Iksan.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri