JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya mengeluarkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” Pemungutan Suara Pilkades serentak 2021, Pilkades serentak di 84 desa akan digelar pada tanggal 25 November 2021.
“Kelanjutkan Pilkades 2021 sudah ditetapkan oleh Keputusan Bupati kemarin,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh Ramli, Selasa (26/10/2021).
Ramli menegaskan, dalam pelaksanaan pilkades serentak wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sementara tahapan pilkades tetap berjalan seperti biasanya.
“Poin pentingnya tidak membatalkan tahap yang berjalan sebelum penundaan,” Imbuh Ramli.
Mantan Kepala Dinas Sosial itu menambahkan bahwa tahun ini terdapat 5 desa yang akan menggelar pilkades PAW (pemilihan antar waktu). Jadwalnya disesuaikan dengan masing-masing desa.
Ramli berharap agar pemilih menggunakan haknya sesuai hati nurani. “Karena pilkades tahun ini di tengah pandemi, yang paling penting menjaga prokes,”pungkasnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ainol Horri