Jejak.co – Puluhan nelayan mendatangi Balai Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jumat (7/2/2020).
Mereka menyampaikan aspirasi tentang hasil pengukuran zonasi penggunaan alat tangkap sarkak di perairan Kecamatan Gapura, Dungkek dan Kecamatan Talango oleh Polres Sumenep beberapa waktu lalu.
Pengukuran zonasi di tengah laut itu berdasarkan hasil mediasi sebelumnya yang dipelopori oleh Polres Sumenep. Hadir kala itu, perwakilan nelayan Kecamatan Dungkek, Gapura dan Talango.
“Kami sangat kecewa dengan hasil mediasi oleh kapolres kemarin. Kalau hanya ingin membuat peraturan itu gampang, Pak. Ini ada oknum yang sengaja membuat skenario ini. Mereka mengancam akan unjuk rasa dan sebagainya, sehingga masyarakat merasa ketakutan untuk melaut,” ujar salah seorang perwakilan dari nelayan Romben Guna, Sigit (41) dalam forum serap aspirasi itu.
Menurutnya, mediasi dan pengukuran zonasi laut bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap sarkak kurang tepat. Langkah itu dinilai hanya menguntungkan nelayan yang menggunakan bubu di wilayah Kecamatan Gapura, sementara nelayan asal Romben Guna merasa kehilangan penghasilan sejak adanya pengukuran zonasi.
Menurut Sigit, sebelum mengadakan mediasi dan mengukur batas penangkapan, pihak kepolisian harusnya turun terlebih dahulu ke lapangan, menangkap ikan bersama nelayan setempat.
“Mereka tidak tahu bagaimana keadaan kami di bawah. Padahal, rajungan itu selama kurun waktu 20 tahun memang di area yang saat ini dilarang. Sejak masa Bapak Pinora dan Muslimin kami aman-aman saja, tetap bisa bekerja seperti biasanya, karena kapolres sebelumnya, sebelum memutuskan pasti mengkaji dan turun ke bawah langsung,” ungkapnya.
Sigit juga mempertanyakan soal bantuan 500 bubu dari Polres Sumenep. Menurutnya, bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Selain karena jumlahnya yang terbatas, juga karena masyarakat Dungkek katanya tidak terbiasa dengan alat tangkap tradisional tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pihak pemerintah bersikap adil dalam menangani persoalan ini.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Camat Dungkek M Zaini menyampaikan bahwa Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi sudah melangkah untuk menyelesaikan masalah nelayan yang ada di Kecamatan Dungkek, Gapura dan Talango.
Bahkan pada saat pengukuran, Kapolres Sumenep telah melibatkan tim dan tokoh nelayan sebagai perwakilan.
“Kapolres sudah melangkah, melakukan pengukuran wilayah laut dengan tim-tim yang ada, juga bersama tokoh-tokoh nelayan,” ungkap Zaini.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap sarkak sebenarnya boleh beroperasi, dengan syarat harus melewati batas 2 mil.
Lebih lanjut, Camat Zaini berpesan kepada Kades Romben Guna agar bantuan 500 bubu yang diberikan oleh Kapolres Sumenep kepada nelayan ldibagi rata kepada 100 lebih nelayan yang ada di Romben Guna.
Terpisah, Kapolsek Dungkek AKP Sahrawi menambahkan, nelayan harusnya sadar jika alat tangkap ikan jenis sarkak merusak ekosistem.
Upaya Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi dengan memberikan bantuan bubu pada nelayan di Kecamatan Dungkek sudah luar biasa. Semua itu sebagai bentuk kepeduliannya terhadap nelayan yang selama ini bersengketa, apalagi bantuan tersebut menggunakan dana pribadi.
“Dia gunakan uang pribadi diperbantukan kepada masyarakat, itu kurang apa? Harusnya dinas terkait lah, bagian perikanan dan lainnya, Pak Kapolres kan sudah nyentuh benar,” ungkapnya.
Selain beri bantuan, Kapolres Sumenep sudah turun tangan melakukan pengukuran, “masak yang lain bisa pakai bubu sementara kita (nelayan sarkak, red) ndak,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Romben Guna, Yunni Nurfajrona menepis adanya tudingan warga jika informasi tidak merata disampaikan kepada masyarakat nelayan sarkak.
“Sudah disampaikan undangannya, cuma waktu itu rata-rata ‘alako jurung’ (melaut, red),” katanya.
Walaupun di sisi lain, pihaknya juga mengaku kalau acara Focus Grup Discussion dan pengukuran di Mapolres Sumenep kala itu terkesan dadakan.
“Itu kan cuma perwakilan, ternyata masyarakat tidak mau, karena kurang katanya. Sampai saat ini ya ada itu masih alat tangkapnya,” tandasnya.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono