Sumenep, Jejak.co – Sengketa jual beli sebuah rumah milik H Sugianto kepada AEP di kompleks Bumi Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur berbuntut panjang.
AEP yang diketahui sebagai PNS di lingkungan Pemkab Sumenep terancam dipidana. Pasalnya, kasasi H Sugianto ke Mahkamah Agung (MA) dengan tergugat AEP dan istrinya dikabulkan.
Ja’farus Sodiq, salah satu tim kuasa hukum H Sugianto mengatakan, gugatan terhadap AEP dan istrinya dilayangkan sejak 2019.
“Meskipun di tingkat pertama dan tingkat banding kami dinyatakan ditolak gugatannya, namun di tingkat kasasi, MA memutuskan dengan putusan yang sangat adil dan ini bisa dijadikan yurisprudensi oleh rekan-rekan sekalian,”terang Ja’far, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya, gugatan terhadap AEP dan istrinya sebenarnya juga pernah dilakukan pada 2016, “namun gugatan kami ditolak,” Imbuhnya.
Demi mendapat keadilan, tim kuasa hukum pengusaha properti itu tidak patah semangat hingga akhirnya kembali mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di MA.
“Kami sangat bersyukur mendapat keadilan dari perkara ini. Pada putusan kasasi di MA ini, putusannya terhadap pokok perkara. biasanya dari MA tidak terhadap pokok perkara ketika mengadili,”ujar Ja’far yang juga pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumenep ini.
Di antara isi putusan MA, sebut Ja’far, para tergugat wajib untuk membatalkan dan mencabut laporan terhadap H Sugianto di Polres Sumenep. Selain itu, para tergugat juga wajib menandatangani akta jual beli atau AJB untuk membatalkan atau balik nama dalam sertifikat.
Oleh karena itu, para pihak tergugat diminta agar mematuhi putusan MA. Jika mengabaikan, lanjutnya, para tergugat akan dikenai denda masing-masing per hari Rp 1 juta terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai para tergugat melaksanakan isi dari putusan.
Supandi, juru bicara H Sugianto menambahkan, Sengketa ini bermula sejak 2012. Kalau itu, H Sugianto menjual sebuah rumah kepada AEP seharga Rp 110 juta. Atas kesepakatan kedua belah pihak, jual beli rumah di Blok Melati Nomor 23 Bumi Sumekar, dibayar dengan sistem dicicil. AEP waktu itu membayar uang muka atau DP sebesar Rp 35 juta.

Rumah milik H Sugianto yang dijual kepada AEP di Blok Melati Nomor 23 Bumi Sumekar (Foto/Jejak.co)
Dalam perjalananya, AEP meminta rumah tersebut diatasnamakan istrinya yang berinisial IDW. Permintaan balik nama sertifikat rumah itu dikabulkan. Setelah proses selesai, AEP kembali meminta sertifikat yang dipegang penjual. Namun karena belum lunas, sertifikat itu tidak diberikan.
Berawal dari masalah tersebut, AEP kemudian melaporkan H Sugianto ke Polres Sumenep pada tahun 2013 atas dugaan penipuan dalam jual beli tanah dan
pada 2015 kembali melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan AJB.
Selain itu, AEP juga meminta uang muka pembelian rumah dikembalikan. Dengan berbagai alasan, pengembalian uang muka yang pasalnya Rp 35 juta diminta agar mengembalikan dengan nominal yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 60 juta.
Permintaan pengembalian uang sebesar Rp 60 juta ini juga dituruti oleh H Sugianto, dengan kesepakatan sertifikat rumah yang sudah atas nama istrinya kembali ke atas nama H Sugianto sebagai pemilik rumah.
Namun, setelah H Sugianto memberikan uang sebesar Rp 60 juta, beber Supandi, perjanjian balik nama sertifikat ke H Sugianto itu diingkari oleh AEP dan istrinya.
Karenanya, dengan adanya putusan MA pihaknya mengaku akan melaporkan Saudar AEP ke Polres Sumenep dengan dugaan melakukan laporan atau pengaduan palsu
“Dalam perkara ini H Sugianto meminta agar AEP dilaporkan balik secara pidana ke Polres Sumenep,”pungkasnya.
Menanggapi masalah tersebut, AEP mengaku tetap akan melanjutkan laporannya. Ia membantah bahwa apa yang disampaikan pihak H Sugianto tidak benar.
AEP juga mengaku belum mengetahui adanya putusan MA yang dimenangkan oleh H Sugianto.
“Yang mana, itu tanggal berapa. Kenapa kok saya tidak dapat kiriman, kiriman ske saya nanti saya cek ke MA, yang betul yang mana,” Jawabnya melalui sambungan selulernya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri