JEJAK.CO-Pengesahan revisi UU KPK oleh DPR terus menjadi polemik di kalangan politisi, akademisi, LSM dan Masyarakat. Minyakpi masalah tersebut, ratusan Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (MAPAK) gelar aksi di depan kantor DPR RI, Senin (23/9/2019). Maksa aksi menuntut wadah pegawai KPK dibubarkan karena dinilai syarat kepentingan politik.
MAPAK mengapresiasi langkah DPR yang mengesahkan UU KPK. Karena revisi UU KPK dinilai dapat memperkuat penegakan korupsi. Selain itu, mereka menyatakan dukungan pada pimpinan KPK terpilih dan meminta percepatan pelantikan.
Polemik dan pro-kontra revisi UU KPK dinilai hal wajar dalam negara demokrasi, sebagai salah satu bentuk pendewasaan bangsa. MAPAK menilai keputsan DPR harus dihormati sebagai konsensus bersama.
“Kami mahasiswa yang tergabung dalam MAPAK telah melakukan kajian secara matang terkait revisi UU KPK yang saat ini telah disahkan oleh DPR. Dari hasil diskusi kami memastikan bahwa revisi UU KPK pada dasarnya bukan pelemahan terhadap institusi KPK, tetapi justru malah memperkuat posisi KPK sebagai lembaga negara. MAPAK menilai KPK yang selama ini “independen” telah disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu untuk memainkan hasrat politiknya, nyaris tanpa kontrol dan tak kendali,” kata Koorlap aksi Muhammad Al Faiz.

Mahasiswa menuntut agar wadah lembaga KPK di bubarkan (Foto/Fairozi)
Beberapa point revisi UU KPK seperti adanya pengawasan terhadap lembaga antirasuah dan wewenang penyadapan yang selama ini menjadi kontroversi dinilai bukan upaya pelemahan. Sebaliknya, pengawasan terhadap KPK pada hakikatnya berfungsi untuk menjaga integritas KPK dari kepentingan politik dan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Di samping itu, revisi UU KPK menurut MAPAK lebih mengedepankan upaya pencegahan, sehingga sejalan dengan asas hukum pidana “ultimum remidium” bahwa sanksi pidana dipergunakan sebagai senjata terakhir manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya.
Karena peserta aksi mendesak agar KPK bebas dari anasir dan kepentingan politik serta mengacu pada perundang-udangan yang ada. Sebab selama ini, mereka menduga birokrasi KPK telah bermain politik melalui pembentukan LSM Wadah Pegawai KPK, yang menjadi kendala tersendiri bagi pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang obyektif, transfaran dan berkeadilan.
Oleh sebab itu narasi bahwa revisi undang-undang KPK berarti pelemahan KPK adalah hanya sebuah framing propaganda oleh kelompok berkepentingan, yang selama ini menyalahgunakan KPK sebagai alat politik kekuasaan.
Hal ini sangat berbahaya dan akan merusak sistem kita berbangsa dan bernegara, apalagi keberadaannya kemudian menjadi tidak efektif dan efisien.
Kontributor : Fairozi
Editor : Ahmad Ainol Horri