Mahasiswa Tuntut Pemkab Sumenep Tutup Galian C Ilegal – Jejak

logo

Mahasiswa Tuntut Pemkab Sumenep Tutup Galian C Ilegal

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:55 WIB

3 tahun yang lalu

Aliansi Mahasiswa masyarakat Sumenep (AMMS) gelar demonstrasi di depan kantor Bupati Sumenep (Foto/Tofu)

JEJAK.CO Sumenep- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa masyarakat Sumenep (AMMS) gelar demonstrasi di depan kantor bupati setempat, Selasa (25/01/2022). Mahasiswa menuntut Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menutup tambang galian C ilegal.

Banyaknya tambang ilegal yang beroperasi di Sumenep dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, sehingga disinyalir menyebabkan terjadinya bencana alam

“Dampak bencana yang ditimbulkan oleh galian C di Sumenep, selama ini cukup serius dan merugikan rakyat,” kata koordinator aksi (koorlap) Mak Sudi
dalam orasinya.

Bahkan dijelaskan Sudi, pada tahun 2021 lalu Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) memberikan pernyataan resmi bahwa galian C menjadi salah satu penyebab banjir. Hal itu tidak terlepas dari hilangnya area serapan.

“Perbukitan dihancurkan, padahal itu peruntukannya untuk serapan air hujan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian mahasiswa, galian C ilegal juga dapat menybabkan ancaman longsor yang harus dihadapi oleh masyarakat sekitar lokasi tambang.

Mahasiswa menuding Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembiaran. Karena, galian C ilegal sudah beroperasi puluhan tahun. Hal menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tambang.

Saat ini, banyak bekas-bekas tambang tidak dilakukan reklamasi pasca tambang dan dibiarkan begitu saja oleh para pemilik tambang. Sudi juga menyampaikan, selama ini pemerintah berdalih galian C sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pembangunan

“Tidak dibenarkan melakukan pengrusakan lingkungan dan mengorbankan nasib masyarakat dan generasi yang akan datang,” tandasnya

Harusnya pemerintah daerah lebih terbuka terhadap pola kebijakan modern dengan mendorong pembangunan keberlanjutan dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHK)

“Segera tertibkan Rencana Tata Ruang (RDTR), dengan berdasarkan kajian lingkungan yang komfrehensif sebagai acuan lokasi baru galian C yang berizin sehingga dampak kerusakan alamnya dapat diminimalisir,” urainya.

Penulis : Tofu
Editor : Ahmad Ainol Horrip


Baca Lainnya