Jejak.co – Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep gelar rapat koordinasi tata kelola pertambangan, Rabu (5/2/2020).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Graha Aria Wiraraja kantor Bupati Sumenep itu dihadiri ESDM dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur serta pihak Polres Sumenep.
Selain itu, ESDA Pemkab Sumenep juga mengundang sejumlah pengusaha tambang, kepala desa dan instansi terkait. Tujuannya, untuk menemukan solusi terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Kami kumpulkan pengusaha tambang dan sejumlah pihak terkait untuk membahas tata kelola pertambangan, agar mereka paham bagaimana regulasi dan cara mengurus izin,” terang Kepala ESDA Pemkab Sumenep Muhammad Sahlan.
Pemkab Sumenep dalam hal ini Bagian ESDA menghendaki agar pengusaha tambang mengurus izin ke Pusat Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur, supaya dalam menjalankan aktivitasnya atau bisnisnya tidak dibayang-bayangi kekhawatiran atau rasa takut karena tidak memiliki izin atau ilegal.

Peserta rapat yang terdiri dari pengusaha, kepala desa dan instansi terkait diberi pemahaman tentang pengurusan izin tambang (Foto/Ahmad Ainol Horri)
Untuk mendorong pengurusan izin tambang, ESDA akan menindaklanjuti rapat koordinasi itu dengan sosialisasi di setiap kecamatan.
“Setelah itu, penambang akan dibawa studi banding ke bekas tambang yang ada di daerah lain yang sudah berbentuk menjadi tempat wisata, termasuk menjadi perumahan. Tujuannya Itu mengembalikan fungsi lahan agar produktif lagi pasca tambang. Mereka harus tahu, sebab kalau bekas tambang tidak dikembalikan bahaya, contohnya bisa banjir,” ungkap Sahlan.
Selain sosilaisasi, apa upaya ESDA Pemkab Sumenep untuk mendorong agar petambang mudah mengurus izin?
“Kami akan membuka akses perizinan di Jawa timur. Kami sudah hubungi P2T, sudah siap selama mengikuti kaidah aturan. Proses izin itu tidak akan lama selama dokumen pengurusan izin dilengkapi,” ungkap Sahlan.
“Jadi, lamanya pengurusan izin itu bukan pada pihak pemberi izin tapi ada pada pihak yang mengajukan izin,” imbuhnya.
Yoyok Suroyo, Kasi Penyiapan Wilayah Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam rapat koordinasi juga menegaskan bahwa pengurusan izin tambang tidak sulit. Hanya saja petambang yang ada di Sumenep, katanya, belum terbiasa saja. Sebab di kabupaten lain, seperti Sampang dan Bangkalan sudah bisa mengurus izin hingga usahanya saat ini legal.
Ia kemudian menyebutkan, sejak perizinan tambang dialihkan ke Provinsi Jawa Timur, yang mengurus izin baru sekitar 3 petambang, namun semuanya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Salah satu faktor yang menyebabkan pengajuan izin ditolak karena tidak sesuai dengan Perda RTRW yang mengunci jenis komuditas tambang. “Contoh begini, di dalam RTRW menyebutkan pasir kuarsa padahal di wilayah itu yang ada komuditas batu kamping sehingga tidak bisa. Jadi solusinya RTRW harus direvisi agar tidak ngunci,” terangnya
Penulis : Ahmad Ainol Horri