JEJAK.CO, Sumenep, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur makin buram. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep yang telah menguras dana sebesar Rp 4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 itu sudah mengendap sejak enak tahun silam.
Karena tak kunjung ada kejelasan, para aktivis hingga pegiat anti korupsi terus bersuara agar kasus itu cepat diselesaikan.
Apalagi, Polres Sumenep telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (IM) dan (MA) sejak Oktober 2019 lalu.
Kendati demikian, hingga kini kasus tersebut belum rampung. Berkas dari kepolisian sudah dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum cukup bukti.
“Berkas itu sudah kami lengkapi. Tahap awal kami sampaikan ke jaksa, namun sama jaksa dikembalikan lagi karena kurang sempurna,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf saat ditanya progres penanganan kasus gedung Dinkes, Selasa (13/7/2021).
“Selanjutnya, kami lengkapi lagi untuk kedua kalinya. Kemudian kami sampaikan ke jaksa, ternyata diteliti lagi sama jaksa dan kurang sempurna lagi makanya dikembalikan lagi ke kita pada tanggal 5 Juli kemarin,” Lanjutnya.
Sesuai petunjuk Jaksa, Fared mengaku akan melengkapi kekurangan berkas perkara hingga tuntas.
“Semua yang diminta akan kami penuhi, setelah itu akan kami serahkan lagi. Kalau soal kesempurnaan berkas kan dari pihak eksternal artinya dari kejaksaan bukan di kami,” ujarnya.
Jaksa memberi petunjuk 20 item yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. “Kalau soal apa saja itu mungkin bisa bertanya ke rekan-rekan kejaksaan,” kata Fared saat ditanya rincian 20 item.
Pihaknya berjanji akan menyerahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas perkara diterima oleh pihak kejaksaan atau P21.
“Kita siap melaksanakan tahap kedua. Yakni menyerahkan barang bukti dan juga tersangka. Jika sebaliknya, maka saya harus perbaiki lagi,” bebernya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menjelaskan mengapa berkas tersebut dikembalikan. Menurutnya, pasal yang disangkakan oleh penyidik kepolisian kepada para tersangka dinilai belum memenuhi unsur lantaran terdapat kekurangan.
“Ini bukan tidak bisa di P-21. Bukan itu, jadi kewajiban jaksa ini pertama itu meneliti dulu selama 14 hari, kalau ada kekurangan maka kita kembalikan,” ungkapnya.
Berkas kasus gedung Dinkes diserahkan pada awal tahun 2020 lalu untuk yang pertama.
“Ini sudah pelimpahan kedua. Pertama awal tahun 2020 lalu, setelah itu hingga masuk tahun berjalan gak dikembalikan lagi ke sini. Karena itu, sesuai dengan SOP Pidsus maka sudah melewati tahun anggaran SPDP kita kembalikan lagi,” jelasnya.
Novan tidak merinci apa saja kekurangan berkas yang menyebabkan kasus tersebut belum tuntas.
“Maaf saya tidak bisa mengeksplor itu (kekurangan berkas perkara) . Tapi yang pasti pasal yang disangkakan sama penyidik kepolisian itu masih belum terpenuhi dalam berkas itu,” tukasnya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri