JEJAK.CO – Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025-2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton kota setempat, Jumat malam (23/1/2026). Lima komisioner antara lain, Ahmad Ainol Horri, Hasdani Ro’i, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang melantik berpesan agar lima anggota Komisi Informasi (KI) menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.
“Kami berharap Komisioner KI mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
KI memiliki peran strategis dalam mendorong badan publik agar semakin transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Karenanya, Bupati Fauzi berharap Komisi Informasi menjadi lembaga yang profesional, objektif, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dengan komposisi komisioner yang baru dan semangat kerja yang kuat, KI bisa memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat,” pesannya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Komisi Informasi harus menjadi lembaga yang solutif dan edukatif, tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan agar bisa meminimalisir potensi sengketa,” pesannya.
Di sisi lain, Bupati Fauzi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan birokrasi.
Pihaknya mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) mampu menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dalam upaya menjawab tantangan pengelolaan informasi publik yang semakin kompleks.
“Karena keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Pemerintah di era digital dituntut lebih responsif dan adaptif, sehingga Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Untuk menciptakan pengelolaan pemerintahan yang informatif, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi.
“Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab KI semata, melainkan menjadi kewajiban seluruh badan publik,” imbuhnya. (har/dan)











