Jejak.co – Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mendatangi KPK. Kedatangannya itu untuk konsultasikan proyek yang diduga bermasalah.
Dahlan menyebut dirinya telah bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dia berkonsultasi terkait proyek tahunan di Aceh yang dibatalkan DPR Aceh, namun Pemerintah Aceh tetap melanjutkan tender.
“Pemerintah Aceh tetap ngotot melakukan tender bahkan mobilisasi dukungan dengan bupati dan masyarakat. Sehingga seperti ada upaya membenturkan masyarakat dengan pihak-pihak. Padahal kerangkanya bahwa ada sekian ketentuan perundang-undangan yang tidak terpenuhi dalam proses perencanaan anggaran tersebut,” kata Dahlan, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dahlan menjelaskan proyek infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan 15 ruas jalan. Menurut Dahlan, dalam proses yang dilanggar tidak sesuai aturan Undang-Undang.
“Ini hanya urusan kebutuhan yang harus direncanakan sesuai perencanaan penganggaran sebagaimana ketentuan regulasi, ada aturan yang tidak terpenuhi. Kami khawatir nanti dikemudian hari akan jadi persoalan hukum dan itu juga akan mengganggu harapan masyarakat bahwa infrastruktur tersebut bisa terbangun dengan fungsional,” jelas Dahlan.
Dia menyebut perencanaan proyek infrastruktur itu tidak sesuai dengan persetujuan dalam Musrembang, RKPD, dan persetujuan DPRD. Menurutnya, saat kondisi pandemi ini ada kebutuhan lain yang lebih penting ketimbang memaksakan pembangunan infrastruktur.
“Sejak dari awal Komisi IV DPRD udah menolak kegiatan tersebut. Karena ada urgensi lain yang lebih penting. Apalagi sekarang ada COVID yang fiskal kita berkurang sangat jauh. Tapi ada proyek yang sudah direncanain sampai 2022, tapi ngotot sama sekali nggak masuk refocusing,” katanya.
“Mekanisme di DPRD di Komisi IV udah nggak setuju dengan itu karena kebutuhan lain lebih mendesak seperti pembangunan RS regional itu harus lebih cepat,” sambungnya.
Sumber : detik.co