Kejari Sumenep Usulkan Penghentian Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya – Jejak

logo

Kejari Sumenep Usulkan Penghentian Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:07 WIB

3 tahun yang lalu

Pemaparan pemberhentian perka tindak pidana penganiayaan oleh Kejari Sumenep kepada Kejagung secara virtual

JEJAK.CO, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusulkan penghentian perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Hesni binti Sahol.

Pengusulan penghentian penuntutan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara virtual pada pukul 08.00 WIB, Rabu (23/2/2022) .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Adi Tyogunawan memaparkan bahwa saat ini kasus tindak pidana penganiayaan sedang ditangani oleh kejaksaan dan tinggal satu langkah lagi untuk diproses penuntutan. Namun, setelah dilakukan kajian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratife justice atau penyelesai di luar pengadilan

Salah satunya alasan utamanya, karena tersangka Hesni binti Sahol masih memiliki hubungan darah dengan korban.

“Salah satu pertimbangan, usulan penghentian tuntutan perkara tidak pidana penganiyaan, karena Hesni binti Sahol sebagai pihak tersangka, dan saksi korban masih ada hubungan keluarga. Suami korban dan suami tersangka adalah adik kakak, dan sudah saling memaafkan” Kata Adi Tyogunawan.

Pertimbangan lain, tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga baru memiliki anak dalam usia belita yang masih sangat membutuhkan kehadiran ibunya

“Saat ini Hesni binti Sahol tersangka, memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya” tambahnya

Atas dasar di atas, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual telah menyetujui. Kendati demikian Kejari Sumenep harus memenuhi beberapa syarat prosedur administrasi sesuai peraturan perundang-undangan secara berjenjang melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur.

“Sambil menunggu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tindak pidana penganiayaan tersebut, Adi Tyogunawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep mengharap, agar kedua belah pihak, kembali merekat rasa persaudaraan,” pungkasnya. (Thofu)


Baca Lainnya